Pemko Gunungsitoli Gratiskan Bea Sertifikat Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Sekjend GAPERNAS Apresiasi

/ Senin, 04 Maret 2019 / 12.52.00 WIB
Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua (Kiri) Dan Sekjend GAPERNAS Edward FF Lahagu (Kanan). POSKOTA/TIAN

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi warga yang mengurus Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap.

Hal ini mendapat apresiasi dan acungan jempol dari Sekjend GAPERNAS Edward FF Lahagu, Sabtu (02/03/2019).

Ir Lakhomizaro Zebua Walikota Gunungsitoli mengatakan, kepada masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap (PTSL), bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHPTB) serta Pengurusan Sertifikat tanah untuk Rumah Ibadah, Bangunan Sosial dan Tempat Pendidikan digratiskan.

Lanjutnya, Penggratisan BPHTTB hanya diberikan kepada peserta PTSL, Rumah Ibadah dan Sosial, sedangkan bagi warga yang baru mengurus Sertifikat dan tidak masuk program hanya diberi potongan pembayaran 50 Persen.

Namun, bagi warga yang tanahnya telah memiliki Sertifikat dan ingin membalik nama karena dijual atau diwariskan tidak diberi keringanan dan tetap harus membayar sesuai ketentuan.

"Kita akui naiknya NJOP cukup membebani warga yang baru mengurus Sertifikat ataupun baru membeli tanah yang telah disertifikat sebelumnya, tetapi tujuan Kita menaikkan NJOP sebenarnya adalah untuk membantu warga agar memiliki nilai jual tanah sesuai NJOP", ungkapnya. 

Kemudian, diwaktu terpisah Edward FF Lahagu Sekjend GAPERNAS menyampaikan, bahwa apa yang sudah dilaksanakan Pemko Gunungsitoli melalui Walikota Gunungsitoli sudah bagus.

"Artinya, dari NJOP ini Pemerintah dapat menaikan Elektabilitas Harga Tanah masyarakat yang ada diarea Kota Gunungsitoli. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: