POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak
151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari Pengarahan Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di
Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (2/4).
Pengarahan
itu dilakukan agar para lurah mendapat pemahan dan pencerahan terkait
pengelolaan dana kelurahan sehingga pembangunan yang dilakukan di seluruh
kelurahan dapat berjalan dengan lancar dan merata dan memproteksi agar
tak bocor hingga menimbulkan dampak hukum.
Pengarahan
ini turut dihadiri Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, Kajari Medan
Dwi Hartono SH MH, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, Sekda Kota
Medan Ir Wiriya Alrahman, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta
Kepala Seksi Intelijen Kajari Medan Muhammad Yusuf.
Sebelum TP4D
memberikan pengarahan kepada seluruh lurah, Wali Kota dalam sambutannya
mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan
Anggaran Dana Desa mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki
desa, tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara
merata ke 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.
Dikatakan
Wali Kota, pengarahan ini cukup penting guna menjaga agar penyaluran dan
penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor
serta ketentuan hukum yang berlaku. Sekaitan itulah papaprnya, Pemko Medan
menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di smaping itu Pemko Medan juga
memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat
keputusan.
"Mudah-mudahan
pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D Kejari Medan, Pemko Medan akan
mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih
dan berwibawa secara akuntabel serta transparan untuk mendorong percepatan
pembangunan di Kota Medan,” kata Wali Kota.
Atas dasar
itulah tegas Wali Kota, seluruh lurah yang merupakan apratur Pemko Medan
terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu diminta untuk
menjadikan pertemuan dan pengarahan tersebut sebagai momentum untuk lebih
tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban.
"Mudah-mudahan
kita tidak akan pernah mendengar lagi ada pejabat Pemko Medan yang tersandung
masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau membuat kesalahan
penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan
tugasnya," harapnya.
Sebelum
mengakhiri sambuatnnya, Wali Kota tak lupa menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada Kejari Medan atas kerjasama dalam bidang hukum selama
ini, termasuk terkait penyaluran dana kelurahan tahun 2019 tersebut. Dengan
demikian dana kelurahan dapat didistribusikan dengan baik
serta sesuai peraturan dna mekanisme hukum berlaku,
“Jika pun
nanti pada prosesnya ada persoalan hukum yang terjadi di lapangan , kami berharap
agar pihak kejaksaan kiranya senantiasa mendampingi Pemko Medan. Mudah-mudahan
melaluik pertemuan ini, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola
pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel
dan transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,”
paparnya.
Sebelumnya
Kajari Medan Dwi Hartono SH MH menjelaskan, dalam Pengelolaan dan Pengawasan
Dana Kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi
permasalahan. Apalagi ungkap Kajari, saat ini sebanyak 141 kepala desa
tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.
“Untuk itu
laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi
masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para lurah
nantinya, silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan permasalahan
tersebut,” tegas Kajari.
Selanjutnya
Kajari mengingatkan kepada seluruh lurah agar fokus terhadap pembangunan
di kelurahannya masing-masing. Diingatkannya, lurah jangan sekali - kali
mencoba untuk menyelewengkan dana kelurahan karena nantinya akan
berakibat fatal dan merugikan.
“Laksanakan
tugas dengan baik dan gunakan anggaran kelurahan sebaik mungkin dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian layanilah masyarakat dengan baik dan ikhlas karena jabatan
adalah amanah!” ujarnya.(PS/ALFAN)