Trime Harefa, SH MH
POSKOTASUMATERA.COM-NIAS-Canggihnya
teknologi saat ini, arisan sudah bisa dilakukan secara online tentunya dengan
jangkauan yang lebih luas. Hanya bermodalkan sosial media pada komputer
atau smartphone, seseorang bisa membuka jasa arisan online dengan
cara menawarkan jasanya kepada pengguna sosial media.
Kepada awak media Trime Harefa, SH MH, Selasa (30/04/2019)
menjelaskan bahwa Arisan online ini bagian dari jenis arisan biasa, peristiwa
hukumnya pada prinsipnya sama semua, yakni masuk dalam kualifikasi hukum perdata.
Tata cara pembayaran dan pelunasan juga kadang transfer atau tunai.
"Cara
kerjanya berbeda-beda, ada yang Klop duo,
trio, reguler dan lain-lain.
Namun materi kasusnya/ peristiwa hukumnya uang diterima dan dibayarkan ya karna
arisan bukan pinjaman atau istilah lainnya," katanya.
Tambahnya,
cara menuntut dan meminta pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah gugatan
perdata bukan laporan pidana. Disini unsur pidana jelas tidak ada, yang ada
wanprestasi. Yang dapat dipidana itu Ownernya jika melakukan tindak pidana
penipuan kepada member/ anggota arisan.
"Maraknya
kasus KDRT, pengancaman dengan membawa
nama keluarga polisi dan pencemaran nama baik member di media sosial oleh Owner
Arisan sangat meresahkan masyarakat saat ini. Ownernya bisa dipidana jika secara
sengaja mengumumkan nama member dengan jumlah utangnya dengan tujuan
mempermalukan membernya dengan UU ITE," terangnya.
Team
mereka, lanjut pengacara ini, sedang bekerja inventarisasi Owner yang selama
ini gencar melakukan pengancaman dan penghinaan kepada member.
Pihaknya
juga menghimbau Owner Arisan mengajukan
Gugatan ke Pengadilan manakala member ingkar janji (wanprestasi). Semua kasus
member yang tidak bayar/ menunggak bahkan menjadi utang hanya dapat
diselesaikan lewat jalur keperdataan. (PS/ARIF)