POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Guna
memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan
ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan
untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan
pemerintah.
Demikian disampaikan Walikota
Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S Msi MH diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial
Drs Musaddad memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat
hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia Jalan Timor Blok J, Jumat
(3/5).
Tujuan diakannya rapat
ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat
hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam
peraturan pemerintah.
Dikatakatan Musaddad,
dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan
penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum
Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
"Selama Bulan
Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan
rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan,
karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup
sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” kata
Musaddad.
Selanjutnya Musaddad
mengungkapkan butuhnya kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para
pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan
yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya
pada bulan Ramadhan ini.
“Butuh kerjasama dari
pada pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan, maka dari itu, dalam kesempatan
ini Pemko Medan mengumpulkan para pelaku usaha maupun yang mewakili supaya
paham untuk ikut sama-sama mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh
Pemerintah Kota Medan dan tidak terjadi lagi kucing-kucingan pada bulan
Ramadhan,” ungkap Musaddad.
Lebih lanjut Aspem
menyampaikan bahwa tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang
3, bintang 4 dan bintang 5. Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Walikota Medan dan memiliki jam operasional tertentu.
Begitupun dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan
catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya
musik di tempat makan tersebut.
“Hanya tempat hiburan
tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus
memiliki izin dar Walikota dan buka dengan jam operasional tertentu. Serta bagi
rumah makan, cafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang
yang sedang berpuasa,” ucapnya.
Musaddad juga
menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi
karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun
2014. “Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang
ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6
Juni,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini
turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Medan, Kejaksaan Medan, Kejaksaan Belawan Denpom, dan para
perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan.(PS/ ALFAN)