KPU Resmi Umumkan Jokowidodo Dan Ma'ruf Amin Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih

/ Minggu, 30 Juni 2019 / 17.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan Jokowi-Ma’ruf tersebut, dibacakan Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat pada Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka itu.

Elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja juga hadir di tengah-tengah pembacaan putusan itu.

Sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir. Kendati demikian, mereka diwakili saksi kubu 02, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman.

“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma’ruf Amin,” kata Arief Budiman.

Penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK mementahkan gugatan Prabowo dan Sandiaga pada sidang putusan Kamis (27/6) lalu.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU wajib menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019.

Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.(Net/PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: