POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penerapan zona
integritas merupakan kunci legitimasi, maka akan terwujud kepercayaan publik di
tengah – tengah masyarakat Indonesia yang saat ini sudah banyak yang apatis
dengan penegakan hukum di tanah air. Dengan adanya integritas yang senantiasa
dijaga oleh para penegak hukum, maka hal ini secara perlahan tapi pasti akan
bisa mengangkat marwah lembaga penegak hukum dimata masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkap Walikota Medan Drs H T
Dzulmi Eldin S MSi MH saat menyaksikan penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penangan
perkara berbasis elektronik antara Kapolrestabes Medan dengan Kepala Kejaksaan
Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I
Medan, Kepala Rutan Perempuan Medan serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Klas I Medan, di Heritage Grand Aston Medan, Kamis (20/6).
Lebih lanjut, Walikota menyampaikan
Integrated Criminal Justice System (ICJS) di lingkungan kejaksaan, pengadilan,
kepolisian dan lapas atau rutan merupakan hal yang sangat diperlukan.
Integritas dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis
elektronik, merupakan suatu keharusan jika ingin hukum tegak dan kokoh di
Indonesia.
“Masing-masing lembaga saling terhubung
sehingga akan bisa mempercepat penanganan perkara tindak pidana secara cepat,
tepat dan terarah. Kegiatan ini juga sejalan dengan diterapkannya zona
integritas di lingkungan lembaga – lembaga terkait yang telah disebutkan
sebelumnya,” ucap Walikota.
Kemudian Walikota juga mengatakan bahwa
MoU yang dilaksanakan hari ini merupakan sebuah bentuk kebulatan tekad untuk
mampu terus berupaya menjadi lebih baik. Namun, tetap berharap agar setiap
lembaga yang terlibat dalam MoU hari ini, mampu tetap secara kritis memberikan
masukan dan gagasan pemikirannya demi terlaksananya program ini secara optimal.
“Sumbangsih ide, gagasan dan pemikiran
ini akan sangat bermanfaat untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari
program ini, sehingga nantinya akan bisa terus disempurnakan di masa
mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan Dwiharto SH MH menjelaskan bahwa nantinya sistem ini dapat
mempermudah pekerjaan dalam melayani masyarakat. Memberikan pelayanan untuk
masyarakat yang memiliki urusan di pengadilan, masyarakat yang membutuhkan
pelayanan hukum, serta yakin bahwa masing-masing mempunyai sistem yang sudah
ada namun, harus diintegrasi untuk ditindak lanjuti untuk dapat mempermudah
pelayana bagi masyarakat.
“Sistem ini nantinya dapat mempermudah
pelayanan untuk masyarakat yang memiliki urusan di pengadilan ataupun urusan
hukum lainnya. Sistem yang digunakan memang sudah ada namun harus
diintegrasikan untuk memberikan kemudahan bagi pelayanan hukum nantinya,” jelas
Dwiharto.
Dalam kesempatan ini Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Dadang Hartanto SH Sik MSi mengungkapkan dengan diadakannya
penandatanganan ini diharapkan Kota Medan mampu menjadi lebih baik lagi dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan. karena pelayanan ini
merupakan faktor kunci sebagai barometer bagi pemerintahan.
“Dengan diadakannya MoU ini diharapkan
pelayanan yang diberikan untuk masyarakat Kota Medan dapat lebih meningkat
karena pelayanan merupakan kunci utama bagi pemerintahan. Apakah institusi itu
layak lanjut atau tidak. Karena masyarakat sudah mulau sadar bahwa hak – hak
mereka harus dipenuhi dan ketika masyarakat tidak memperoleh haknya mereka akan
menuntut terus apa – apa saja yang menjadi hak mereka. Kalau pelayanan tersebut
dapat dipermudah kenapa harus dipersulit,” tegasnya.
Penandatanganaan MoU ini diakhiri dengan
pemberian cenderamata dari Kejari Medan untuk Walikota Medan, Kapolrestabes
Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Dr Djaniko M H Girsang SH Mhum, Kepala
Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan Rudi Fernando Sianturi Amd Ip, Kepala Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan Sardiaman Purba Bc Ip SH MH, serta Kepala
Rutan Perempuan Medan Endang Sriwati Amd Ip SH MSi. (PS/RYANT)