POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Royal Karibia Club yang berlokasi
di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur kedapatan beroperasi pada malam Hari
Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8) malam. Atas temuan tersebut, Tim Pembinaan,
Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari
Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan langsung mengambil
tindakan tegas dengan menutupnya dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan
tempat hiburan yang menyajikam live performance dan
karaoke tersebut.
Selain beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir
masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7
Juli 2018. Untuk itu manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang
izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Medan.
Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis
Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menegaskan, manejemen Royal Karibia Club
terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April
2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari
Besar Keagamaan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas
Renward, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup
sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul
Adha. Ternyata bilang Renward, manajemen tidak mengindahkan dan tetap
mengoperasikan Royal Karibia Club.
Terbukti saat Tim Binwasdal memasuki ruangan,
tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live
music. Selain manajemen, pengunjung pun sontak terkejut melihat
kedatangan Tim Binwasdal. Atas temuan tersebut, Renward langsung
memerintahkan kepada pihak manajemen untuk tutup dan membubarkan seluruh pengunjung
yang ada di dalam.
“Jelas (beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita
minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk
meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.
Setelah itu Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk
membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak
akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.
"Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai
dengan aturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal
juga mendapati TDUP Royal Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia
itu juga sudah berakhir. "Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak
ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak
manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait," ungkapnya.
Sebelum menutup sementara Royal Karibia Club,
Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata,
Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan,
Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran
yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo
Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel
Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.
Renward pun sangat mengapresiasi manajemen yang telah
mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam
Hari Raya Idul Adha. "Terima kasih atas penutupan sementara yang
dilakukan. Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada
hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul
Fitri dan Hari Natal. Bagi hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka
harus memiliki rekomdasi dari Dinas Pariwisata," pungkasnya. (PS/RYANT)