POSKOTASUMATERA.
COM-TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M. Pasaribu,SH
menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2020 pada rapat
paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin
(5/8/2019).
Penyampaian
Rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat
Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan
Naswardi Sihaloho.
“Pedoman
penyusunan APBD TA. 2020 menjelaskan tentang tahapan dan jadwal proses
penyusunan APBD,” kata Syahrul yang tujuannya guna memenuhi amanah konstitusi
serta untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan
PPAS.
Dikatakannya,
kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2020 relatif mengalami peningkatan yang
cukup berarti. Dimana perkiraan pendapatan daerah tahun 2020 meningkat sekitar
Rp. 61.390.024.444, dibanding APBD induk tahun 2019.
Penyampaian
Rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2020.
“Namun,
peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang tidak bisa tidak
harus kita akomodir untuk dialokasikan pada R.APBD tahun 2020, seperti alokasi
dana kelurahan (ADK) dikisaran Rp 27 miliar,” terangnya.
Selain
itu, lanjut dia, dana alokasi umum (DAU) pun meningkat sebesar
Rp10.409.180.845, dibanding APBD induk TA 2019 yang penggunaannya untuk
penyesuaian belanja pegawai daerah yang saat ini berstatus CPNS. Dana desa juga
meningkat sebesar Rp5.032.538.370, alokasi langsung ke pemerintah desa, dan
item lainnya.
Sehingga
pada hakekatnya dana yang tidak mengikat (bebas) yang dapat digunakan pada
tahun anggaran 2020 cenderung mengalami penurunan dibanding APBD induk TA.
2019, oleh karena itu rata – rata OPD Kab. Tapsel kita lakukan efisiensi akan
tetapi diharapkan tidak sampai mengganggu perangkat daerah dimaksud dalam
melakukan tugas, pokok dan fungsinya.
Disisi
lain, pada beberapa OPD sebenarnya dibutuhkan peningkatan anggaran seperti
Dinas Pariwisata sebagai konsekwensinya telah ditetapkannya Perda tentang Rencana
Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Dinas Perhubungan serta perangkat daerah
lainnya.
Adapun
struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS APBD
TA. 2020 adalah berimbang dan dinamis, dimana kelompok pendapatan dan belanja
daerah defisit sebesar Rp. 1.930.564.170 sementara kelompok penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 1.930.564.170.
Lanjut
Syahrul, perlu disampaikan juga bahwa rancangan KUA dan PPAS TA. 2020 yang kami
sampaikan ini masih bersifat indikatif, dimana masih memungkinkan terjadinya
perubahan apabila rincian transfer ke daerah sudah ditetapkan oleh Kemenkeu RI,
namun diharapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“Demikian
kami sampaikan semoga pokok – pokok rancangan KUA dan PPAS APBD Tapsel TA. 2020
ini, untuk dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya akan dijadikan sebagai
acuan penyusunan R.APBD Kab. Tapsel TA. 2020,” tutup Syahrul mengakhiri
sambutannya.
Sidang
Paripurna dihadiri, anggota DPRD Tapsel, Wabup Tapsel H Aswin Efendi Siregar,
Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD,
para Camat se-Tapsel, para Kabag dan tamu undangan lainnya. Humas dan Protokol
Tapsel.(PS/BERMAWI)