Kurangi Kemacetan Menuju Karo, Dishub Usulkan Jalur Rawasering

/ Senin, 19 Agustus 2019 / 23.47.00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar, Di Rumah Dinas Bupati Karo Saat Menghadiri Acara Pawai Anak, Saat Dikonfirmasi Awak Media. (POSKOTA/BUDIMAN S)


POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Kandasnya Jalan Tol Medan - Berastagi oleh Kementerian terkait, sesuai pemberitaan di Media Cetak, Online, maupun isu yang berkembang di Media Sosial (Medsos), sangat menyita waktu segala Elemen Masyarakat, Publik, Pemangku Kepentingan, Stakeholder, dan ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabulaten Karo, untuk terus berupaya mencari solusi dan celah, serta cara mengurai Kemacatan Total yang kerap terjadi selama berjam - jam, pada Jalur Medan menuju Daerah Pariwisata Berastagi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba SSTP kepada Wartawan saat dikonfirmasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo, Rabu (14/8/2019) lalu, Pukul 13.00 WIB disela - sela acara Pawai Anak dalam Rangka menyambut HUT RI ke 74 mengatakan, bahwa pihaknya sepekan lalu, telah diundang oleh Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, dalam rangka Rapat Koordinasi yang dihadiri seluruh Aparat Perhubungan, baik Pusat, Propinsi, maupun Kabupaten Karo, terkait mencari cara mengatasi Kemacatan Jalan Medan Berastagi.

Dikatakanya, dalam Rapat tersebut terungkap, bahwa Kementerian Perhubungan meminta agar setiap Teknis baik Propinsi dan Kabupaten, agar segera membuat Kajian Penyebab  terjadinya Kemacatan Total Medan - Tanah Karo. Sekaligus membicarakan manfaat Pergub Sumut yang menegaskan melarang Truk Roda Delapan (Dua Sumbu) beroperasi pada Hari Sabtu dan Minggu yang melintasi Jalan Negara Medan - Tanah Karo, apakah sudah berfungsi.

"Rencana kedepan, Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status  kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur masa Gatot Pujo Nugroho menjadi Permenhub", ujar Gelora.

Dalam rapat, sebut Gelora lagi, pihaknya sudah mengusulkan apabila Jalan Tol Medan Berastagi tidak jadi dibangun oleh Dinas terkait, maka alternatif disampaikan agar membenahi Jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribudolok dan Tongging), kemudian membuat rekayasa Jalan Alternatif ini untuk kegiatan Mobil Truk Sumbu Dua dan sebagainya, diarahkan agar melintas melalui Jalan Rawasering, sehingga dapat mengurangi Kemacatan.

Selebihnya, tambah Gelora, jika Permenhub belum dijadikan, maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu Pos Terpadu yang dikoordinir oleh Kemenhub Pusat, dimana Truk Sumbu Dua dilarang melintas dan apabila tidak mengindahkan Pergub tersebut agar ditilang. Seperti yang sudah tertuang didalamnya, bahwa Kendaraan Truk diatas Gross Vehicle Weight (GVW) 7.500 Kg, Peti Kemas, Kereta Gandengan dan Tempelan dibatasi operasinonalnya, yakni mulai Pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB pada Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Keagamaan, serta Hari Besar yang ditetapkan Pemerintah. Kendaraan tersebut, wajib mentaati Aturan Pergub.

Tentang tindak lanjut Pos Terpadu, sebut Gelora, Kemenhub akan segera turun kelapangan melihat situasi dan kondisi lapangan dan selanjutnya akan membentuk Tim Terpadu, dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BPPJN II Medan, Dishub propinsi dan Kabupaten, dibantu Polisi dan TNI, akan disiagakan ditempat - tempat rawan bencana dan rawan macat, tapi intinya, Truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, disini peran aparat akan menindak langsung melakukan penilangan, agar ada efek jera bagi lainnya.

Gelora juga menjelaskan, untuk Alat Berat juga sesuai hasil rapat di Kemenhub, akan disiagakan oleh BBPJN II Medan dilokasi yang rawan bencana longsor, begitu juga Mobil Derek akan di Stanby kan apabila ada kecelakaan, Tim Terpadu langsung sigap menangani.

"Ini  hasil rakor Kami di Kemenhub", jelas Gelora yang juga adalah Plt Asisten II Setdakab Karo.

"Pembatasan Truk - Truk sesuai Pergub, dikecualikan bagi Pendaraan Pengangkut seperti Sembako, Gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak)", ucapnya.

Terpisah, Bupati Karo Terkelin Brahmana, memberikan tanggapan terkait jalan Rawasering sebagai Jalan Rekayasa lain untuk alternatif bagi Truk Sumbu Dua, Kereta Gandengan, dan Tempelan, dapat mengurangi Kemacatan, secara Teknis Dishub Kabupaten, Propinsi dan Pusat akan membuat kajian, perihal Rekayasa Lalin Pelintasan Mobil Truk, layak atau tidak.

"Mereka yang akan merumuskan", ujar Terkelin.

Selanjutnya, terkait diberlakukannya pembatasan Truk - Truk melintas Medan Berastagi pada Hari Sabtu dan Minggu tidak dapat beroperasi mulai Pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB, Terkelin mengatakan, bahwa hal tersebut sudah jelas aturannya.

"Tidak perlu Kita persoalkan, kalau mekanismenya begitu, ya begitu, jalankan saja, itu sudah ada payung hukumnya, bagi yang melanggar ditindak langsung, jangan diberikan kelonggoran", tegas Terkelin.

Namun demikian, tambahnya, lebih baik sebelum ditetapkan agar aparat Tim Terpadu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada para Pengusaha Truk, jika perlu membuat Surat Edaran.

"Agar mereka tahu ada Pergub yang mengatur, jangan nanti dilapangan banyak terjadi komplin para Supir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi", sebut Terkelin.

Turut hadir bersama Kadishub Kabupaten Karo  dalam Acara Pawai Anak, yakni Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Kasat Pol Pap Hendrik Tarigan, Kadis Dispenda Andre Tarigan, Kadis Perizinan Almina Bangun, Kakesbang Tetap Ginting. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: