4 Ketangkap 2 Buron,Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar di Tangkap Polrestabes Medan

/ Selasa, 24 September 2019 / 16.28.00 WIB
Ket Foto:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Drs Dadang Hartanto SH saat diwawancarai awak Media.[POSKOTA/RIADI]

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengungkapan kasus pencurian uang senilai Rp 1,6 Miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut memperlihatkan progres positif. Petugas kepolisian dikabarkan berhasil menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Riau. Keempatnya yakni Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi; Niko Demos Sihombing (41) warga jl. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jl Lintong ni Huta, Siborong–borong, Humbang Hasundutan dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.

Sementara dua orang lainnya yang disebut bernama Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran.

Masih menurut sumber, para pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Mereka bahkan sudah membagi–bagi uang hasil curian tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Demos Sihombing Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Nababan Rp 200 juta, Tukul rp 305 juta dan Pandiangan Rp 350 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto sendiri mengakui adanya perkembangan positif dari pengungkapan ini. Meski belum menyebut detail penangkapan namun ia berjanji akan segera mengekspos kasus tersebut.

[ PS/RIADI ]
Komentar Anda

Terkini: