Tidak Ada IMB,Tembok di Depan Kantor Lurah Terjun Berdiri Kokoh

/ Jumat, 18 Oktober 2019 / 20.14.00 WIB
Ket Foto:Terlihat Tembok yang sudah berdiri kokoh tidak memiliki IMB.(POSKOTA/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menilai pemilik bangunan pagar tembok yang berdiri mulus yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kapten Rahmad Buddin link.12 Kel.Terjun Kec. Medan Marelan,Prov.Sumatera Utara.

Salah satunya Ketua LPM Kel.Terjun,Irfandi saat di temui di kantor LPM, saat berbincang-bincang dengan Poskotasumatera.com,Jumat (18/10/2019) Siang.

Disebut Irfandi,Saat ini proses pembangunan pagar di Jln.Kapten Rahmad Buddin masih terus berlangsung.

"Aneh juga,sanggup buat pagar tapi enggak sanggup buat urus IMB.Kan restribusinya gak terlalu besar,"kata Ketua LPM.


Pihaknya juga akan menyurati Kadis PPPR Kota Medan agar tembok yang didirikan tepatnya di depan Kantor Lurah tersebut segera di tindak lanjuti.

"Kami dari LPM Kelurahan Terjun akan menyurati Pihak terkait agar menindak tegas pemilik bangunan tersebut," ungkapnya.

Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” tegasnya.

Pantauan di lokasi sebelumnya,pekerjaan bangunan tembok yang membuat bingung dan mengundang tanda tanya banyak orang itu masih terus berjalan walau sudah disoroti beberapa media massa.Terlihat tumpukan material bangunan dan para pekerja terus melakukan aktivitasnya meski tidak ada IMB.

(PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: