Dugaan Ilegal Loging Semakin Meraja Lela Di Kaur

/ Senin, 02 Desember 2019 / 09.56.00 WIB
Diduga Aktifitas Illegal Logging Di Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. POSKOTA/TIM

POSKOTASUMATERA.COM - KAUR - Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis Flora dan Fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. 

Namun hal itu, sepertinya diperkirakan akan hilang, akibat banyaknya aktifitas Penebangan liar yang merusak Ekosistem Hutan hingga mencapai jantung - jantung Kawasan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dimana aktifitas nakal tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dan sangat parahnya gejolak Penebangan Liar. 

Sementara diketahui, Penebangan Liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia. 

Karena, Penebangan Liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar Peraturan Kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, Area Konservasi dan Taman Nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di Hutan - Hutan Produksi. Mengangkut dan memperdagangkan Kayu Illegal dan Produk Kayu Illegal juga dianggap sebagai Kejahatan Kehutanan.

Kelemahan koordinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian Ijin Industri Pengolahan Kayu antara Instansi Perindutrian dan Instansi Kehutanan, serta dalam hal pemberian Ijin Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan antara Instansi Pertambangan dan Knstansi Kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal Penegakan Hukum antara instansi terkait, seperti Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan Penebangan secara Liar. 

Di duga, Penegak Hukum bisa “dibeli”, sehingga para Aktor Pelaku Pencurian Kayu, khususnya para Cukong dan Penadah Kayu Curian dapat terus lolos dari hukuman.

Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan Illegal Logging, jika Pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. 

Namun, Cukong Pemilik Modal yang membiayai kegiatan Penebangan Liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil Penebangan Liar, diduga dibiarkan bebas beraktifitas.

Sebagian masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar Kawasan Hutan maupun yang didatangkan, sebagai Pelaku Penebangan Liar (Penebang, Penyarad, Pengangkut Kayu Curian)
Sebagian pemilik Pabrik Pengolahan Kayu (Industri Perkayuan) skala besar, sedang dan kecil. 

Sebagai Pembeli Kayu Curian (Penadah), Oknum Pegawai Pemerintah (Khususnya dari Instansi Kehutanan) yang melakukan KKN, memanipulasi Dokumen SAKB (SKSHH) dan tidak melaksanakan Tugas Pemeriksaan sebagaimana mestinya. 

Di duga, Oknum Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang, membuat para Aktor Pelaku Penebangan Liar, khususnya para Cukong dan Penadah Kayu Curian dapat terus lolos dengan mudah dari hukuman atau bebas melakukan praktek KKN.

Ironisnya, Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, bahkan ikut mengawal Pengangkutan Kayu Curian di jalan - jalan Kabupaten/Propinsi

Kegiatan Penebangan Kayu secara Liar (Illegal Logging) telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, Sumber Daya Hutan yang sudah hancur. Kerugian akibat Penebangan Liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah Sosial, Budaya, Politik dan Lingkungan.

Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu Pohon, sehingga tidak terjaminnya keberadaan Hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya Iklim Mikro, menurunnya Produktivitas Lahan, Erosi dan Banjir serta hilangnya keanekaragaman Hayati. Kerusakan Habitat dan terfragmentasinya Hutan, dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk Fauna langka.

Seperti yang terjadi saat ini, adanya aktifitas dugaan Ilegal Logging di daerah Wilayah Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, sedang berlangsung Pengambilan Kayu secara besar - besaran oleh CV Marantika dengan menggunakan Ijin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Satu Pintu Provinsi Bengkulu,  pada Ijin Lokasi Perkebunan Sawit PT Citra Sawit Hijau Subur di Kabupaten Kaur. 

Sehubungan dengan adanya aktifitas Pengambilan Kayu secara besar - besaran oleh CV Marantika ini, masyarakat setempat mengharapkan pada Dinas Satu Pintu Provinsi Bengkulu untuk mengkaji atau meninjau ulang Perizinan yang diberikan, karena jelas bahwa Pengambilan Kayu itu sangat merugikan masyarakat dan terutama akan merusak ekosistem hayati pada Flora dan Fauna sekeliling. 

Sementara itu, pihak Pemerintah setempat ketika di konfirmasi, seperti Kepala Desa Manau Sembilan Ismanto dan Camat Padang Guci Hulu Arbi Sairani menjawab tidak mengetahui sama sekali akan kegiatan Pengambilan Kayu tersebut.

Salah seorang Warga Desa Manau Sembilan berinisial DR saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, bahwa saat ini Mayarakat dan BPD sudah sepakat menanda tangani tuntutan terkait kejelasan Perijinan Pengambilan Kayu oleh CV Marantika. Apabila dalam waktu dekat Kegiatan Pengambilan Kayu itu tetap beroprasi, maka masyarakat akan melayangkan Pengaduan kepada pihak berwajib.

"Saat ini masyarakat dan BPD telah sepakat menanda tangani tuntutan kejelasan Perijinan Pengambilan Kayu oleh CV Marantika. Jika dalam waktu dekat masih tetap beroperasi, Kami masyarakat akan melayangkan surat Pengaduan pada pihak yang berwajib atas dugaan Ilegal Logging tersebut", ungkap DR.(PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: