Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2019 Ke BPK RI Perwakilan Provsu

/ Sabtu, 22 Februari 2020 / 12.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M. Pasaribu, SH, menyerahkan LKPD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019 kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak, CA, CSFA, di Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan, Jum'at (21/2/2020) sore.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tapsel bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provsu yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH, yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., CSFA.,Ak, CA, CSFA.

Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH mengatakan, bahwasanya LKPD ini merupakan amanat Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran, namun untuk Pemkab Tapsel telah meyampaikannya sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.

 Ketepatan waktu ini diharapkan dapat menjadi tradisi yang baik bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk terus bekerja keras khususnya BPKPAD yang didukung oleh Inspektorat dan seluruh OPD di dalam penyelesaian laporan keuangan yang transparan, akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah."

Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Tapsel, tak lupa Bupati berharap arahan dan bimbingan dari tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif.

“Agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah, yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Tapsel sehingga tolak ukur penilaian publik dalam hal pengelolaan keuangan daerah dapat benar-benar menyentuh kepada sektor pelayanan publik,” paparnya.

Selanjutnya saya berharap, semoga Pemkab Tapsel dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD TA. 2019, harap Syahrul.

Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak, CA, CSFA mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Tapsel yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2019 dan Pemkab Tapsel tercatat sebagai kabupaten/kota yang kelima setelah Pemkab Tobasa, ucap Eydu.

Penyerahan LKPD pemerintah daerah ini merupakan amanat UU no 17 tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya Eydu menyampaikan, setelah BPK RI menerima laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Tapsel tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut, selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai April dan sebelum puasa sudah selesai pemeriksaannya, adapun pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” terang Eydu.

Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut selalu mengedepankan prinsip integritas, independensi dan profesional dalam pemberian opini yang selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.

Turut hadir dalam penyerahan LKPD 2019, para pejabat BPK RI Perwakilan Provsu, Inspektur Tapsel Imran Siregar, Ka. BPKPAD Tapsel Frananda, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar.(PS/BERMAWl)
Komentar Anda

Terkini: