Pemdes Singali Kecamatan Hutaimbaru Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama

/ Kamis, 21 Mei 2020 / 16.53.00 WIB
                          

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-
Pemerintah Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru  pada Kamis  (21/05) telah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap Pertama di aula masdrasah desa setempat.  Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala desa Singali  Zulkarnaen Siregar,  aparat desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas desa dan tokoh masyarakat.

Adapun Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahap Pertama di Desa Singali yang terdampak covid 19 , masing-masing penerima mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan yakni Bulan April, Mei dan Juni 2020.

Kepala Desa Singali , Zulkarnaen Siregar mengatakan pihak Pemdes Singali telah menyelesaikan berbagai tahapan sesuai ketentuan terkait pencairan BLT DD Tahap Pertama ini tepat waktu, sehingga penyerahan dana bisa dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah semua proses telah terlewati sehingga pada hari ini dapat diserahkan BLT-DD Tahap Pertama ke seluruh penerima. Adapun teknis penyerahan tidak dilaksanakan resmi  dengan seremonial , melainkan kami yang mengantar langsun diserahkan penerima sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19 dan untuk lebih menunjukan simpati dan empati kami kepada warga yang menerima,” Kata Zulkarnaen.

Kades berharap agar dana BLT- DD ini dapat meringankan beban masyarakat terutama kebutuhan ekonomi beberapa bulan kedepan, sehingga warga bisa ikut merasakan kebahagian terlebih menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman aparat  desa yang telah menyelesaikan tahapan dengan baik, sehingga BLT-DD dapat cepat tersalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat.

Lebih lanjut disampaikan," Kades bahwa 
“Proses pengajuan BLT DD memang memerlukan kerja keras dari pemerintah desa, dimulai dari pendataan, selanjutnya melalui mekanisme Musdes Khusus, kemudian hasil musdes wajib diverifikasi oleh tim di kecamatan untuk menghindari terjadinya kesalahan data, serta double penerima dari PKH, BPNT dan BST. Hasil verifikasi selanjutnya berupa SK Penetapan Camat dan Desa segera membuat Peraturan Kepala Desa serta posting perubahan APBDes. Adapun proses pencairan jika Dana Desa Tahap Pertama masih mencukupi di rekening desa maka dapat segera dicairkan, namun jika tidak mencukupi maka menunggu Dana Desa Tahap Kedua di transfer oleh Pemerintah Pusat,” jelas Kades.
                           

“Harapan kami bagi Keluarga Penerima Manfaat di desa Singali  yang belum menerima dimohon bersabar, karena semua telah berproses. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: