Soal Persekusi Anak Di Sei Berombang, Kak Seto : Jangan Jadi Preseden Buruk Bagi Aparatur Hukum

/ Sabtu, 02 Mei 2020 / 08.52.00 WIB
Kak Seto (doc - detik.com)
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Kasus persekusi anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto.

Seto Mulyadi mengatakan, kasus persekusi anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu harus ditangani dengan serius. Menurutnya, pada kasus tersebut jangan ada bentuk diskriminasi pelaku bisa bebas atau sebaliknya (penangguhan). Siapa pun juga yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak tetap dikenakan sanksi. 

"Kalau kita mengacu pada undang undang perlindungan anak, untuk tindak kekerasan terhadap anak, tetap terkena sanksi pidana. Dalam rangka kampanye, anak-anak perlu perlindungan dan perhatian serius dari kita semua. Persekusi bukan kasus delik aduan. Siapa pun itu, tidak perlu ada yang mengadu. Aparat hukum justru wajib mengambil tindakan tegas. Agar kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali, "ucap Seto.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak, Seto meminta kepada aparatur hukum untuk tidak tebang pilih. Meskipun kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, kasus persekusi anak tetap dilanjutkan sesuai dengan amanah undang - undang perlindungan anak. 

"Saya tidak tahu ada apa dibalik (perdamaian) itu semua. Intinya adalah, aparatur hukum harus mengambil tindakan tegas. Karena ini bukan delik aduan. Kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa diabaikan, dimaafkan dan sebagainya. Apalagi tidak ada tindakan tegas. Akan ada tindakan-tindakan lainnya yang setelah itu tanpa diketahui dibelakangnya itu ada apanya. Jadi, meskipun ada surat perdamaian, tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang harus dilanjut. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi aparatur hukum. Mohon dilanjutkan kasusnya, walau ada permintaan. LPAI ikut mendesak Aparatur Hukum lanjutkan kasusnya."terang Seto.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak, bukan hanya korban saja mendesak aparatur hukum untuk mengambil tindakan tegas, masyarakat juga bisa ikut mendesak. Kasus persekusi anak di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu menurut Seto tidak bisa sama sekali dimaafkan.

"Karena ini sudah suatu  tindakan kekerasan fisik yang mengalami luka serius di bagian mata dan dibuang ke pinggir sungai. Itu sudah tindakan kekerasan terhadap anak yang sama sekali tidak bisa dimaafkan istilahnya. Jadi tetap ada sanksi tegas sesuai amanat undang undang perlindungan anak. Masyarakat juga bisa mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas. Mohon juga semua pemangku kepentingan perlindungan anak mendukung tindakan tegas dari aparatur hukum,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus persekusi anak dibawah umur oleh kedua tersangka AC dan DY di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (23/1/2020) yang lalu, telah ditangkap dan dipenjarakan Polres Labuhanbatu. Hingga keluarga korban meminta pihak Polres untuk melihat dan memastikan bahwa kedua tersangka telah ditangkap. 

Pasca ditangkapnya kedua tersangka persekusi, hanya berselang hari, ada kisah perdamaian dan upah-upah antara keluarga korban dan tersangka dikantor Camat Panai Hilir yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Usai adanya perdamaian dan upah-upah, kasus persekusi anak langsung dingin dan tak terdengar lagi. Alasan perdamaian dan kondusif wilayah menjadi jawaban Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat yang menjadikan dua tersangka persekusi anak ditangguhkan.

Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap menerangkan, sebelumnya Kapolres Labuhanbatu mengatakan kedua tersangka dibebaskan. Kemudian, tak lama Azhar dipanggil untuk datang ke Polres Labuhanbatu untuk menemui Kasat Reskrim AKP Parikhesit. Namun yang didapat Azhar hanya pernyataan penangguhan tahanan dan meminta keluarga korban untuk membuat surat keberatan atas proses hukum kedua tersangka persekusi.

Azhar, ketika ditemui di kantor LPA Labuhanbatu menunjukan sebuah video yang berdurasi 16 menit 28 detik yang berisikan pernyataan keluarga korban keberatan. Azhar juga menceritakan kronologi yang diambil dari berbagai media dan sumber terpercaya warga setempat (Sei Berombang). Dari kronologi yang diperolehnya, anak korban persekusi mencuri solar 5 liter kemudian di gebuki hingga pingsan dan ditemukan warga dipinggir sungai. Lalu, dengan ditemukan korban, masyarakat ramai-ramai mendatangi rumah tersangka dan terjadi amukan massa merusak rumah tersangka.

Disisi lain, praktisi hukum Akhyar Idris Sagala meminta pihak kepolisian agar melanjutkan perkara kasus persekusi anak dibawah umur. Akhyar juga mengatakan kasus persekusi anak merupakan pidana murni tanpa delik aduan. "Jika kasus diberhentikan, lakukan praperadilan."kata Akhyar.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi terkait beda jawaban dengan Kasat Reskrim membantah, ucapan bebas yang disebutnya di hadapan Ketua LPA Labuhanbatu dan beberapa media yang mengkonfirmasi terkait kasus persekusi tersebut dianggapnya seperti becanda. 

"Bukan dibebaskan mas, tapi ditangguhkan. Mas sudah ketemu dengan Ketua LPA ?, Saya sudah menjelaskan semua dengan Ketua LPA permasalahannya. Apa ucapan Ketua LPA sama Mas Ricky ?."ucap Agus Darojat yang tidak mau menjawab langsung pertanyaan dari awak media. Minggu (26/4/2020)sekira pukul 15.43 Wib via selular.

Agus Darojat memaparkan, ada kejadian amukan massa dibalik kasus tersebut. Maka, dengan alasan kondusifitas wilayah, kedua tersangka dilakukan penangguhan. Dia juga mengatakan, kedua belah pihak ditemukan di kantor Camat Panai Hilir untuk dimediasi.

"Karana dibalik kejadian itu ada peristiwa amukan massa merusak rumah tersangka. Menimbang hal kondusifitas, makanya dilakukan penanngguhan. Kita juga sudah melakukan musyawarah. Dan itu dihadiri tokoh masyarakat, Agama dan kedua belah pihak,"katanya.

Kembali memastikan tentang kelanjutan proses hukum persekusi anak dibawah umur, Agus Darojat mengarahkan kepada penyidik. Namun sebelumnya, dia memberi isyarat agar hal ini tidak perlu diberitakan. Agus juga menganggap hal tersebut cuma sebuah istilah.

"Berita kayak gitu ngapain di buat mas. Itu kan hanya istilah aja..msh banyak kegiatan yg perlu di informasikan kpd masy..,"pinta Agus. (PS/Ricky)



Komentar Anda

Terkini: