POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Hari Kemerdekaan RI ke 75 yang diperingati hari ini, memberikan berkah bagi napi di Rumah Tahanan Kelas II B Sidikalang. Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada 2 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Senin (17/8/2020) di aula Rutan Sidikalang. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan seraya mengikuti acara virtual Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Kepala Rutan
Sidikalang, Jonson Manurung menyebutkan, sebelumnya dari 364 jumlah warga binaan
pihaknya mengajukan 164 orang untuk mendapat remisi. Jenis remisi kategori
tindak pidana Umum atau non PP 99/2012 sebanyak 135 orang dan kategori tindak
pidana khusus atau PP 99/2012 sebanyak 29 orang.
“Semua yang
kita ajukan menerima remisi 1-5 bulan, tanpa ada pungutan dan beban kepada para
WBP yang menerima. Sudah saatnya kita menghilangkan beban kepada para warga
binaan,” ujarnya.
Jonson
Manurung juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Dairi bersama rombongan
Forkopimda yang telah bersedia menghadiri undangan untuk penyerahan remisi.
Diakuinya, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan
se-Indonesia secara serentak mengikuti upacara dengan virtual.
“Kita
mengharapkan kedepan, Pemkab Dairi terus dapat memberikan perhatian dan
dukungan sebagaimana amanah Menkumham Pak Yasona tadi. Kami berharap, para WBP
di Rutan ini dapat diberdayakan dan menghasilkan karya mereka sendiri,”
ujarnya.
Upacara
virtual dan penyerahan remisi HUT ke-75 tahun 2020 dihadiri, Wakil Bupati Dairi
Jimmy A.L Sihombing, SH, Dandim 0206/D Letkol Arm Adietya Y Nurtono SH,
Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang,
Ledis M Bakara SH MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs Leonardus Sihotang,
mewakili Kajari Dairi serta utusan beberapa WBP yang sudah dipilih sebelumnya.(PS/K.TUMANGGER)