KPU Tapsel Selesai Raker Bagi PPS Se-Kabupaten Tapanuli Selatan.

/ Minggu, 30 Agustus 2020 / 11.41.00 WIB
                              

POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah selesai menggelar Rapat kerja bagi PPS Se- Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam rangka untuk penyusunan daftar Pemilih Hasil perbaikan (DPHP). Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Desa/ Kelurahan. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak melalui Devisi Data dan Informasi, Efendi Rambe kepada awak media ini melalui pesan whatshapnya, Sabtu, (29/8).

Mengenai substansi dari proses coklit ini pihaknya mengatakan bagaimana pencocokan data dari formulir A-KWK yang berisi data pemilih harus real dengan orang yang ada di lapangan yaitu keluarga, KK, dan pemilihnya.

 “Melalui proses coklit ini kita dapat mengidentifikasi, merubah, maupun melakukan penghapusan terhadap data-data yang sudah bersifat tidak memenuhi syarat (TMS). Upaya-upaya ini kita lakukan dalam rangka memutakhirkan data pemilih dan menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas,” paparnya.
 Secara berjenjang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan pencoklikan selama sebulan yang di mulai pada tanggal 15 Juli -13 Agustus 2020 lau.

“Sesuai dengan tahapan Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Desa/ Kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK, dilakukan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020,” jelas Efendi.

Kemudian tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/ Kota, Setelah rekapitulasi DPHP oleh PPS kemudian diteruskan ke PPK untuk lakukan Pleno di tingkat Kecamatan yang akan berlangsung pada tanggal 2- 4 september 2020.

Seterusnya dilanjutkan ditingkat KPU Kabupaten Tapsel untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kembali diserahkan ke PPS melalui PPK  agar diumumkan ke masyarakat untuk meminta tanggapan dan serta salinannya diberikan kepada Bawaslu dan tim sukses bakal calon serta pimpinan partai politik.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: