Sat Res Narkoba Polres Belawan Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu Asal Pematang Johar

/ Senin, 31 Agustus 2020 / 09.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN -Dua orang pria bernama Sumantri alias Mantri (40) warga Jalan Dwikora,Pasar 6 Sampali,Desa Pematang Johar,Kec.Medan Deli dan Panji Mustafa alias Panji (37) Jalan Pematang Johar,Dusun 9,Desa Pematang Johar,Kec.Labuhan Deli hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu, Senin (24/8/2020), sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Baru,Desa Sampali,Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti masing-masing 5 plastik sabu berat 5,45 gram dari  Sumantri dan 5 plastik klip berisi  sabu dengan berat 503,75 gram dari Panji.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Jutiadi Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang bisnis narkotika yang digeluti Sumantri.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada dikediamannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi 5 plastik klip sabu seberat 5,45 gram,1 (satu) bong lengkap kaca pin dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Juriadi,Senin (31/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Usai menangkap pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan, dan dari nyanyian Sumantri,terungkap pelaku lainnya bernama Panji.

Berbekal informasi ini anggota kemudian membawa tersangka Sumantri ke rumah Panji yang tidak jauh dari kediamannya.Tidak beberapa lama tersangka Panji berhasil di amankan di rumah kosong tepatnya di Jalan Komplek Darma Deli,Blok A,Kampung Mandailing,Desa Seantis,Kab.Deli Serdang.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka Panji ini ditemukan 5 plastik klip Sabu dengan berat 503,75 gram,1 timbangan skill,helai gorden warna merah jambu dan 1 unit HP,"ujar Juriadi.

Dari nyanyian Panji kepada petugas,Dia masih ada menyimpan Sabu di rumah orang tuanya di Pematang Johar,Kec.Labuhan Deli.Saat di lakukan pemeriksaan dari kamar tidur milik tersangka Panji tepatnya di dalam keranjang baju dengan di balut kain Horden warna merah jambu di dalamnya ditemukan 4 bungkusan plastik yang diakui tersangka Panji adalah Narkoba jenis Sabu miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki berinisial A (DPO)   hingga saat ini A belum di temukan.Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut.

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Juriadi. (PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: