POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Tapanuli Selatan meminta keterangan pelapor dugaan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum ASN pada Pilkada Tapsel Tahun 2020 di kantor Bawaslu Tapsel Senin (26/10).
Pelapor yang terlihat hadir pada hari itu Tim kuasa Hukum. paslon Nomor 1 M. Yusuf Siregar-Robby Agusman Harahap.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Khoirun Sholeh Harahap, MA kepada awak media mengatakan akan segera mempelajari Laporan pelapor, kemudian dibuat kajiannya dan diplenokan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bila terbukti maka akan diteruskan ke komisi ASN, dan jika tidak terbukti maka akan ditolak, " beber Khoirun. (PS/BERMAWI)