POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Ketua Panwascam Angkola Barat Riski Abadi Rambe didampingi Anggota Panwascam Sarbeni Harahap dan Ramlan Siregar mengatakan penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Panwscam Angkola Barat, Polres Tapsel, PKD, Satpol PP.
"Bagi yang memasang APK tidak memenuhi aturan seperti lokasi, ukuran dan jumlah akan kami tertibkan," kata Riski Abadi Rambe kepada awak media Sabtu (28/11).
Di tempat terpisah anggota Panwascam Sarbeni Harahap menyebutkan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020. APK yang ditertibkan mulai Dari batas Kota Padangsidimpuan Desa Parsalakan sampai Perbatasan Angkola Barat Desa Panobasan Lombang.
Sarbeni Harahap mengatakan bahwa APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar ketentuan peraturan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang juga merupakan hasil temuan Panwascam bersama Jajaran Pengawas Desa/Kelurahan se-Kec. Angkola Barat. (PS/BERMAWI)