Panwascam Angkola Barat Tertibkan APK Yang Menyalahi Aturan

/ Sabtu, 28 November 2020 / 14.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panwascam Angkola Barat  Kabupaten Tapanuli Selatan  melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi aturan. Aturan yang dimaksud seperti lokasi pemasangan dan juga jumlah APK yang dipasang di tempat yang terlarang sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020.



Ketua Panwascam Angkola Barat Riski Abadi Rambe didampingi Anggota Panwascam Sarbeni Harahap dan Ramlan Siregar mengatakan penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Panwscam Angkola Barat, Polres Tapsel, PKD, Satpol PP.

"Bagi yang memasang APK tidak memenuhi aturan seperti lokasi, ukuran dan jumlah akan kami tertibkan," kata Riski Abadi Rambe kepada awak media Sabtu (28/11).

Di tempat terpisah  anggota Panwascam Sarbeni Harahap menyebutkan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020. APK yang ditertibkan mulai Dari batas Kota Padangsidimpuan Desa Parsalakan sampai Perbatasan Angkola Barat Desa Panobasan Lombang.


Sarbeni Harahap mengatakan bahwa APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar ketentuan peraturan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang juga merupakan hasil  temuan Panwascam  bersama Jajaran  Pengawas Desa/Kelurahan se-Kec. Angkola Barat. (PS/BERMAWI)





Komentar Anda

Terkini: