POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat Kota Padangsidimpuan melakukan Pemasangan spanduk Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Sumatera Utara di lokasi pusat kota (alaman bolak) dan tempat umum jum'at (6/11).
Kepala Inspektur Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Lubis, SH, MH mengatakan spanduk himbauan ini berguna agar para oknum ASN tidak melaksanakan pungutuan liar (pungli). Sebagai bentuk antisipasi pungli Pemko Padangsidimpuan bersama Polresta Padangsidimpuan memasang imbauan spanduk.
Pemasangam spanduk turut dihadiri Wakapolres Padangsidimpuan, Kepala Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan dan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padangsidimpuan.(PS/BERMAWI)