Kasus Pencurian,ILham Berhasil Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Bersama Polsek Teluk Nibung

/ Jumat, 29 Januari 2021 / 04.52.00 WIB

Personil Polsek Teluk Nibung bersama  TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Meringkus Ilham Kasus Pencurian di Dua Lokasi Berbeda(POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Ilham(24)atau yang kerap dipanggil lindung  warga Dusun I,Sei Apung  Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Bersama Polsek Teluk Nibung sedang berada di Jalan Rel Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubag Humas polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan bahwa berdasarkan Dua Laporan.

LP / 03 / I / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Teluk Nibung tanggal 28 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

LP / 04 / I / 2021 / SU / RES. T. BALAI / SEK.Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Yakni,Korban pertama,Sri Wahyuni(40)warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, KecamatanTeluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Korban Kedua,Rina Handayani Lubis(29)warga Jalan Kurnia,Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Lanjut,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan bahwa personil Polsek Teluk Nibung bersama Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku  Ilham  alias Lindung sedang berada di Jalan Rel Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

"Lalu Personil Polsek Teluk Nibung bersama TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal Timsus Ipda L.Simatupang  (Kanit Res Teluk Nibung) dan berhasil melakukan penangkapan pada  pelaku,"sebut Kasubaghumas.


Selanjutnya pelaku  tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna proses sidik.

Adapun barang bukti berupa BB,Satu(1) buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Rumah Ibu Sri Wahyuni,dan Satu (1) buah baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di toko indomaret serta Satu (1) buah handphone OPPO warna Hitam.

Sebelumnya,pada laporan (LP) pertama Sabtu (25/1/20) sekira pukul 05.00 wib di rumah pelapor jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) dengan cara membuka Pintu Besi Lantai 2 dan mengambil 7 Unit handphone milik Korban,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000. 

Kedua,yakni Laporan (LP)4/2021
Pada hari selasa Tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi pencurian di Toko Indomaret di Jalan Yos Sudarso Kecamtan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang dilakukan pelaku (LIDIK) dengan cara merusak pelapon dan mengambil beberapa jenis rokok, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.130.748 dan melaporkannya ke polsek Teluk Nibung.

"Yakni,pelaku Ilham diringkus berdasarkan dua laporan,"ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: