Ketua DPRDSU Jangan Terbitkan SK Timsel KPIDSU

/ Rabu, 03 Februari 2021 / 16.42.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Komisi A DPDSU Hendro mengatakan saat di hubungi wartawan,Rabu (3/2/2021)Tidak akan merubah hasil Rapat komisi A,kalau itu mau di rubah harus ada surat dari Pimpinan Dewan secara tertulis,tidak boleh lisan.Hendro menambahkan hasil rapat itu sah,jangan terlalu di interpensi praksi praksi,sehingga terjadi tarik menarik pendapat,akhirnya panitia seleksi terkatung katung selama 8 Bulan,sampai hari belum ada titik terang.

Sementara menurut Toni Togatorop mantan Ketua  Komisi A DPRDSU, mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU itu mengimbau tidak mengeluarkan SK Timsel KPID Sumut kendati Komisi A DPRDSU sudah mengusulkan pada 30 Juli 2020. Toni beralasan, seleksi Timsel KPID yang melanggar aturan berpotensi jadi contoh buruk dikemudian hari. “Bisa saja dilakukan kesalahan serupa nanti. Apalagi dana APBD Sumut cukup besar buat Timsel tatkala mulai bekerja. Rakyat pasti marah bila Timsel yang disahkan DPRDSU melanggar aturan,” ucapnya. Bagi Toni, siapapun Komisioner KPID Sumut yang terpilih, patut dihasilkan melalui proses demokratis. Memenuhi mekanisme aturan, tidak didasari praktik koncoisme, tanpa kecurangan serta bersih dari money politics (setoran uang). Sebab Toni meyakini, ketika pola-pola buruk terus dijalankan/dipertahankan, maka saat itu pula pembusukan budaya telah berlangsung.
Menyinggung sosok Komisioner KPID Sumut periode 2020-2023, Toni mendorong kemunculan figur-figur muda energik. Punya kemampuan mendisain KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran yang proaktif sekaligus ikut mencerdaskan masyarakat Sumut. “Tentu tahapannya dimulai dari seleksi Timsel KPID. Tolong Komisi A DPRDSU mengocok ulang seleksi Timsel KPID Sumut dengan landasan aturan, profesional, akutanbel dan transparan. Bukan malah terlibat pembusukan budaya,” tutup Toni Togatorop mantap.

Ini 5 Timsel Hasil Pilihan Komisi Berdasarkan surat Nota Dinas Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRDSU kepada Ketua DPRDSU bernomor 1989/ND/K.A/VII/2018 tanggal 30 Juli 2020 tentang permintaan penerbitan SK Timsel KPID Sumut 2020-2023, terdapat 5 nama hasil pemilihan Komisi A DPRDSU yang dilakukan 29 Juli 2020 silam. Diantaranya: Corry Novrica AP Sinaga, SSos, MA (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris, SH, MKn (Ketua Timsel), H Dadang Darmawan, SSos, MSi (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof DR H Khairil Ansari, MPd (anggota Timsel). Awalnya ada 6 calon Timsel tapi nama Togu Lumbanraja tersisih. Ketua DPRDSU menjawab Nota Dinas Komisi A DPRDSU dengan mengarahkan Plt Sekwan DPRDSU memproses sesuai peraturan/ketentuan berlaku. (PS/Marbun)

Komentar Anda

Terkini: