Diskusi RKN Bongkar Bobrok Pegawai yang Melawan Pimpinan KPK

/ Rabu, 26 Mei 2021 / 22.48.00 WIB

 


 

POSKOTASUMATERA.COM-CILANDAK–Diskusi Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bongkar kebobrokan komplotan NB sebanyak 75 karyawan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 18 Maret – 9 April 2021.

Diskusi dipandu Petrus Selestinus dari Tim Koordinasi Pembela Demokrasi Indonesia, menghadirkan Hendardi, mantan Tim Panitia Seleksi Komisioner KPK-RI tahun 2019, dan Chairul Iman, mantan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Cilandak, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.


Hadir pula narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, secara khusus menceritakan arogansi dan kebobrokan komplotan NB, setiap kali memeriksa para saksi dan tersangka.


Sumber yang cukup disebut, Wan Usman, mengatakan, NB bersama penyidik lainnya yang berasal dari Polisi Republik Indonesia, dan memutuskan berhenti menjadi anggota Polisi, ketika akan ditarik penugasannya dari KPK-RI, membuat buruk citra lembaga anti rasuah.

Wan Usman, mengaku dicari-cari kesalahannya ketika menjadi saksi dalam kasus Mindo Rosa Manulang, Nazarudin, Angelina Sondakh, dan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Malarangeng, dalam hubungannya kontroversi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor tahun 2011.


NB, itu bisa seenaknya masuk ke ruangan pemeriksaan, dan mengatur konseksitas materi pemberiksaan antar tersangka dan saksi di ruangan berbeda, dan tiba-tiba materi berita acara pemeriksaan bocor di media massa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


NB, selalu mengambil alih koordinator pemeriksaan terhadap tokoh tertentu untuk dijadikan tersangka, dan melindungi pihak pihak lain, agar lolos dari jeratan hukum. Seseorang dijadikan tersangka, selalu sesuai order.


Menurut Wan Usman, nama salah satu anak mantan pemimpin di Indonesia merupakan figure yang mati-matian dibela dan dilindungi komplotan NB, ketika kasus wisma altet Hambalang, mencuat ke permukaan.


Kuatnya pengaruh komplotan NB, membuat komisioner KPK-RI, menjadi tidak berkutik. Mereka selalu memanfaatkan fungsi penyadapan yang sebelumnya tidak mesti izin, untuk menjadikan seseorang sebagai target tersangka. “Saya memang tidak sampai jadi tersangka. Tapi pemeriksaan mengabaikan hak azasi manusia seseorang tersangka atau saksi, dengan menteror secara phikis, diperiksa di ruang sempat, dikeliling lampu sorot yang bertujuan membuat mental seseorang menjadi jatuh. Aksi penekanan psikologis terhadap tersangka dan saksi selalu dilakukan di lantai 8 gedung KPK-RI,” kata Wan Usman.


Wan Usman mengatakan, banyak kepentingan di balik ingin tetap bertahannya 75 karyawan dan penyidik KPK-RI yang tidak lulus TWK pada 18 Maret – 9 April 2021.

Pihak yang punya kepentingan mempertahankan komplotan NB di KPK-RI mampu mempengaruhi opini publik di media, dengan kekuatan uang.


Banyaknya kecurigaan masyarakat terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) rekayasa selama ini di KPK-RI, memang selalu berputar di antara 75 karyawan dan penyidik yang tidak lulus TWK, dimana termasuk NB di dalamnya.


“Kalau komplotan Navel Baswedan tetap dibiarkan bercokol, reputasi KPK-RI akan semakin terpuruk, karena selalu dimanfaatkan kelompok tertentu. Aneh, ya, karena sesuai ketentuan materi berita acara pemeriksaan yang masuk ketegodri sangar rahasia, bisa bocor di media tertentu. Ini ulah komplotan NB,” ujar Wan Usman.


Petrus Selestinus, Hendardi dan Chairul Iman, mengatakan, segenap lapisan masyarakat mesti mendukung keputusan Ketua KPK-RI, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dan 4 komisioner lainnya yang telah membebas-tugaskan 75 karyawan dan penyidik KPK-RI yang tidak lulus TWK, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Menurut Petrus Selestinus, kalau sampai 75 karyawan dan penyidik yang tidak lulus TWK dipekerjakan kembali, berarti komisioner KPK-RI, melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: Aparatur Sipil Negara (ASN).


TWK dilakukan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Analisa dan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.


“Tidak benar 75 karyawan dan penyidik tidak lulus TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK-RI. Karena ada 1.351 karyawan dan penyidik di KPK-RI, dan tidak lulus TWK sebanyak 75 orang yang berarti hanya sekitar 6 persen. Sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja KPK-RI, jika komplotan NB dibuang,” kata Petrus Selestinus.


Chairul Iman, mengatakan, KPK-RI sekarang, memang sudah melenceng dari awal pendiriannya setelah berjalan selama 17 tahun, yaitu sebagai lembaga ad hoc untuk memperkuat peran Polisi dan Jaksa, dengan mengedepankan fungsi pencegahan.


“Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tujuan keberadaan KPK-RI adalah pencegahan, dan penindakan mengedepankan fungsi Polisi dan Jaksa. Sekarang, tugas KPK-RI di bidang pencegahan, merekomendasikan pembatalan produk perundang-undangan yang membuka peluang korupsi, kolusi dan nepotisme, sama sekali tidak dilakukan,” ujar Chairul Iman.


Diungkapkan Chairul Iman, dari aspek penindakan prestasi KPK-RI mengecewakan. Pada tahun 2019, kasus korupsi ditangani kejaksaan 109 kasus, polisi 100 kasus dan KPK-RI hanya 62 kasus. Tahun 2020, jaksa menangani 259 kasus, polisi 170 kasus dan KPK-RI hanya 15 kasus.


“Tidak ada yang bisa diharapkan dari fungsi KPK-RI dalam kondisi sekarang. Tentang dugaan pelanggaran hak azasi manusia dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, harus diusut tuntas. Jika memang benar, ini pelanggaran,” kata Chairul Iman.


Hendardi mengatakan, KPK-RI sama sekali tidak dilibatkan di dalam menyelenggarakan TWK. KPK-RI hanya menerima hasilnya pada 17 April 2021, tapi kemudian bocor ke luar, sehingga harus diselusuri.


Diungkapkan Hendardi, TWK menjadi sangat penting untuk menentukan apakah seseorang layak menjadi ASN sebagaimana digariskan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, di tengah-tengah upaya Pemerintah membersihkan paham intoleran, radikal, ekstrimisme dan terorisme.


Materi TWK, tidak sulit, karena yang ditanya adalah tentang ideology Pancasila, berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.


“Kalau tidak lulus TWK, berarti tidak bisa menjadi ASN. Aturannya sudah jelas. Kesetiaan terhadap ideology Pancasila, persyaratan mutlak bagi seorang calon ASN,” kata Hendardi.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dijelaskan Hendardi, kelompok NB, memang sejak awal selalu melakukan manuver, ketika muncul upaya membersihkan lingkungan internal dari indikasi ketidakberesan di KPK-RI.


Di antaranya, mempersoalkan Presiden Joko Widodo, memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Badan Intelijen Negara, Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, terlibat di dalam meneliti calon komisioner sebelum namanya diserahkan kepada DPR-RI.


“Sasaran serangan mereka fokus kepada satu orang yaitu Firli Bahuri dari unsur Polri. Padahal semua keputusan di lingkungan KPK-RI, ditempuh melalui diskusi bersama,” kata Hendardi.(Telah dilansir dan dikutip bergelora.com, PS/NET)

 

Komentar Anda

Terkini: