Amril Diamankan Polsek NA IX - X.

/ Sabtu, 26 Juni 2021 / 10.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - SS alias Amril (46) warga Dusun Teluk Godang Desa Maranti Omas Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX - X, Jum'at (25/6/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

SS alias Amril diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Amr diamankan di Gang Belakang Toko Malina Dusun 1 Simpang Merbau Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX - X.

"Benar, kita amankan tersangka,"ucap Kanit Reskrim Polsek NA IX - X Iptu Gunawan Sinurat SH MH, Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Iptu Gunawan menerangkan, pengamanan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ada seorang prua di gang toko Malina Dusun 1 Simoang Marbau sering terjadi transaksi sabu. 

"Mendapatkan informasi, tim langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian,"katanya.

Tak berselang lama dalam pengintaian, Tekab Reskrim Polsek NA IX - X melihat grlagat seorang pria sesuai dengan informasi warga. Merasa curiga, petugas pun langsung mengamankan dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

"Dari hasil penggledahan, kita temukan darinya1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di karet celana pendek yang dipakainya,"terangnya.

Usai kedapatan barang haram tersebut, Amril diboyong ke Mapolsek NA IX - X guna proses lanjut.

"Baramg bukti yang kita amankan berupa 1 paket kecil plastik trasparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Berkas kita lengkapi dan kita limpahkan ke Sat Narkoba (Polres Labuhanbatu),"tutupnya. (PS/MERI).

Komentar Anda

Terkini: