Diduga Kelabui Masyarakat, DPP PAKAR Laporkan PT Sago Nauli ke Presiden RI

/ Kamis, 17 Juni 2021 / 20.36.00 WIB

LAPORAN: Ketua Koperasi Sawit Murni Tarman Tanjung (baju merah) beraudensi kepada Ketua Umum DPP PAKAR Indonesia Atan Gantar Gultom (kiri) menyampaikan aduannya atas masalah dengan PT Sago Nauli. POSKOTASUMATERA.COM/IST

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-DPP Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) melaporkan manajemen PT Sago Nauli ke Presiden RI dan kementerian jajarannya yang turut ditembuskan ke Kapolri dan jajaran Pemerintah di Sumatera Utara.

"Laporan DPP PAKAR Nomor 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021, kami buat tanggal 10 Juni 2021 untuk meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat yang tergabung di Koperasi Sawit Murni yang diduga dikelabui PT Sago Nauli menyangkut bagi hasil," kata Ketua Umum DPP PAKAR Atan Gantar Gultom pada poskotasumatera, Kamis (17/6/2021).

Aktivis Pembela Masyakarat ini menjelaskan, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) PT. Sago Nauli terjadi konflik dengan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni yang merupakan mitra pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan perusahaan itu. 

Disebutkannya, PT. Sago Nauli disinyalir telah melanggar banyak perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat dalam hal ini Kelompok Koperasi Sawit Murni. Menyikapi itu, DPP PAKAR Indonesia menyatakan ungkapan kecewanya kepada PT. Sago Nauli.

"Kami menerima laporan dari Ketua Koperasi Sawit Murni dan dari beberapa sumber yang telah dilakukan validasi hingga kami menduga PT Sago Nauli tidak lagi memberikan hak masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Koperasi Sawit Murni terhadap areal perkebunan. Padahal dalam perjanjian antara PT. Sago Nauli dan masyarakat Koperasi Sawit Murni jelas ada beberapa point kerja sama yang telah disepakati. Begitu pula dengan hasil produksi dari perjanjian yang harus dibagi kepada kelompok Kopreasi Sawit Murni," paparnya.

Dijelaskannya, informasi yang diterima DPP PAKAR dari Ketua Kelompok Koperasi Sawit Murni Tarman Tanjung bahwa pembagian hasil produkasi kebun sawit sebesar Rp 400 Miliar tidak lagi diberikan kepada mereka.

Lanjut ditegaskan Atan Gantar Gultom, dengan adanya pengaduan Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada LSM PAKAR ironisnya beredar informasi Ketua Koperasi ini akan dilaporkan manajemen PT. Sago Nauli ke aparatur terkait.

"Atas beberapa hal dugaan permasalahan tersebut, Kelompok Koperasi Sawit Murni menyampaikan keluhannya kepada DPP LSM PAKAR Indonesia diantaranya, PT. Sago Nauli harus membayar pembagian hasil produksi perkebunan sawit sebesar Rp 400 Miliar kepada Kelompok Koprasi Sawit Murni. Begitu juga kontrak peminjaman dari Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada pihak Bank BUKOPIN yang sudah lunas harus dikembalikan serta PT. Sago Nauli agar menyerahkan areal dan legalitas kepada Kelompok Koperasi Sawit Murni," beber Atan.

Atan merinci, PT Sago Nauli juga disinyalir telah melakukan kecurangan atas dugaan permainan timbangan penjualan buah sawit ketika dilakukan penimbangan yang tidak sesuai dengan standart dari Sawit atau Plasma yag berada di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Bahkan setiap truk pengangkut Sawit dilakukan pemotongan tonasinya kurang lebih 2 Ton.

Dia juga menduga, dengan adanya 6 (enam) Kolam Limbah PKS milik PT. Sago Nauli, diduga 2 (dua) Kolam Limbah PKS PT Sago Nauli diduga tidak dimasukkan dalam laporan dokumen lingkungan dan tak tertera dalam dokumen AMDAL.

"Oleh karena itu, DPP LSM PAKAR Indonesia melayangkan surat No : 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021 tertanggal 10 Juni 2021 meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo dengan surat tembusan yakni, DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agraria dan tata Ruang, Menteri Keuangan, Mentri Hukum dan HAM, Mentri Perkebunan, KPK RI, Gubsu, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, DPW LSM PAKAR Prov. Sumut, Ka. BPPRD Sumut, Ka. Perkebunan Sumut, Komisi Informasi DPRD Sumut, Ombusman Sumut, Bupati Kab. Madina, DPRD Madina, Kapolres Madina, Dandim Kab. Madina, DPC LSM PAKAR Kab. Madina, Dinas Perkebunan Kab. Madina, Kejari Kab. Madina, PT. Sago Koperasi Sawit Murni Kab. Madina telah kita layangkan memohon Tindakan," ungkap Atan Gantar Gultom.

Atan Gantar Gultom mengancam, jika tak ada tindakan dari pemerintah atas laporan  LSM PAKAR, mereka akan melakukan aksi demontrasi besar besaran yang pemberitahuannya telah disampaikan ke Polrestabes Medan sesuai No: 024/DPP-LSM PAKAR/ADINA/VI/2021.

"Kalau tak ada tindakan pemerintah mengatasi masalah masyarakat ini maka DPP PAKAR pada hari Selasa 22 Juni 2021 akan melakukan aksi demo besar besaran ke ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gedung DPRD Sumut dan Polda Sumut meminta untuk memproses segala dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sago Nauli terhadap Kelompok Koperasi Sawit Murni yang telah merugikan masyarakat," pungkas Atan Gantar Gultom. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: