POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 610 paket
sembako untuk masyarakat terdampak Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat di Kota Medan.
Pembukaan
Pelaksanaan Bakti Sosial dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta
dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH,
MH berserta jajarannya dengan menggunakan virtual zoom di Kantor Kejari Medan, Selasa
(13/7/2021).
Pelaksanaan bakti sosial tersebut
dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Hari Ulang Tahun (HUT)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2021.
Selain itu, paket sembako yang
diberikan oleh Kejari Medan kepada masyarakat di Kota Medan berupa Indomie,
Gula, Beras, Minyak Makan, dan Bingkisan Roti.
Pembagian
paket sembako tersebut disalurkan secara bertahap mulai dari tanggal 13 Juli
2021 hingga pada saat Hari Adhyaksa yaitu tanggal 22 Juli 2021 dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pembagian sembako dilakukan dengan
cara dikirimkan langsung kepada Panti Asuhan Putra William Booth, Panti Asuhan
Al Jam’iyatul Washliyah, P3SU Kecamatan Medan Timur, Purnaja, dan Penggali
Kubur TPU Khusus Covid-19 di Simalingkar B, dan masyarakat yang terdampak PPKM
darurat lainnya.
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah
mengatakan bahwa, pembagian sembako diberikan terkhusus terhadap masyarakat
yang terdampak PPKM darurat akibat Pendemi Covid-19.
“Pembagian sembako dibagikan kepada
masyarakat yang terdampak PPKM Darurat dengan mematuhi Protokol Kesehatan
dengan cara mengantarkan langsung kepada Masyarakat yang terdampak sehingga
tidak menimbulkan keramaian,” kata Teuku Rahmatsyah. (PS/IRFANDI)