Peringati HBA ke-61, Kejari Medan Bagikan 610 Sembako ke Masyarakat

/ Rabu, 14 Juli 2021 / 20.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 610 paket sembako untuk masyarakat terdampak Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

 

Pembukaan Pelaksanaan Bakti Sosial dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH berserta jajarannya dengan menggunakan virtual zoom di Kantor Kejari Medan, Selasa (13/7/2021).

 

Pelaksanaan bakti sosial tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2021.

Selain itu, paket sembako yang diberikan oleh Kejari Medan kepada masyarakat di Kota Medan berupa Indomie, Gula, Beras, Minyak Makan, dan Bingkisan Roti.

 

Pembagian paket sembako tersebut disalurkan secara bertahap mulai dari tanggal 13 Juli 2021 hingga pada saat Hari Adhyaksa yaitu tanggal 22 Juli 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Pembagian sembako dilakukan dengan cara dikirimkan langsung kepada Panti Asuhan Putra William Booth, Panti Asuhan Al Jam’iyatul Washliyah, P3SU Kecamatan Medan Timur, Purnaja, dan Penggali Kubur TPU Khusus Covid-19 di Simalingkar B, dan masyarakat yang terdampak PPKM darurat lainnya.

 

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa, pembagian sembako diberikan terkhusus terhadap masyarakat yang terdampak PPKM darurat akibat Pendemi Covid-19.

 

“Pembagian sembako dibagikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat dengan mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara mengantarkan langsung kepada Masyarakat yang terdampak sehingga tidak menimbulkan keramaian,” kata Teuku Rahmatsyah. (PS/IRFANDI)

 

Komentar Anda

Terkini: