Shabu Seberat 682,65 Gram Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan

/ Rabu, 07 Juli 2021 / 13.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu pada Rabu siang (07/07/2021) sekira pukul 10.20 Wib bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung  Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan,Kompol Herwansyah Putra SH MSi,Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring SH MH,Kasiwas,Iptu L Pasaribu,Para Kanitres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan dan Team Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut),Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan,M.Yunus SH dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kapolres Pelabuham Belawan,AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH diawal sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih, kepada Perwakilan Stakeholder terkait dan para tamu undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika ini.

Lalu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini, sebagai bentuk komitmen Jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Pemberantasan narkoba perlu kepedulian dari semua elemen untuk bersinergi dalam mencegah serta menanggulanginya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,"ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan membacakan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH, bahwa narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyak 682,65 gram

Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan 4 tersangka, yaitu Marwin alias Ewin(38),Tjie Bun (50) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/168/lll/2021/NKB/SUMUT/PEL.BELAWAN tanggal 25 Maret 2021 dengan barang bukti 6 (enam) buah plastik bening berisi Shabu dengan berat kotor 631 gram.

Lalu Tersangka Gueines Tampubolon (40).Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/262/VI/2021/NKB/SUMUT/PEL BELAWAN,tanggal 09 Juni 2021 dengan barang bukti 10 (sepuluh) plastik bening berisi Shabu berat kotor 32,15 gram.

Dan terakhir Tersangka Rahman (23),Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/186/VI/2021/NKB/SUMUT/PEL BELAWAN,tanggal 09 Juni 2021 dengan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip bening berisi shabu berat kotor 19,5 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 682,65 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan disaksikaan para tersangka dan tamu undangan yang hadir.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta mengikuti Protokol Kesehatan.

(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: