Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Pansus DPRD

/ Kamis, 07 Oktober 2021 / 19.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -LABUHANBATU - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan mengatakan, rapat dengan Panitia Khusus pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, di kantor DPRD kab. Labuhanbatu, jl. SM Raja, Kamis (7/10/2021).

"Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, kita membahas Rancangan Perda tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,"katanya. (PS/Red).

Komentar Anda

Terkini: