POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG- Proyek pengerasan jalan yang di kerjakan oleh dinas PUPR melalui rekanan CV PUTRA RIBAN dengan no kontrak 050/231410/DPUPR/DS/2021. senilai RP2.123.195.000.00 sudah melewati batas waktu finish pengerjaan.
Pasalnya, pengerjaan pengerasan jalan tersebut di mulai di bulan oktober 2021 dan batas finising di bulan Desember 2021 .
Kenyataan yang di pantau langsung oleh wartawan awak media dilapangan Jumat (14/1/2022) masih belum rampung dikerjakan.
Saat dilakukan konfirmasi masalah ini hanya ada dilapangan oknum kepala dusun II Hermanson Brutu dan para pekerja proyek.
Menurut keterangan Hermanson Brutu selaku kepala dusun II Desa Juma Tombak dirinya tidak pernah bertemu dengan pemborong proyek tersebut.
Dan ketika di tanya tentang pemasok matrial sertu dan pasir , beliau menyebutkan salah satu oknum kepala dusun V Ponijo itu lah yang memasok matrial sertu dan pasir ke proyek ini bang sebut Hermanson kepada kru media ini.
Lanjutnya, lagi tupoksi saya di proyek ini hanya membantu mengawasi kualitas matrial yang di pasok oleh jasa penyedia bahan matrial .dan saya hanya di gaji RP100 / hari oleh Ponijo utk tugas ini ujar Hermanson lagi.
Keikutsertaan oknum kepala dusun untuk memasok matrial di proyek pemerintah di soroti oleh ketua LSM OPAS DELISERDANG Wira Ginting saat di konfirmasi melalui telpon seluler nya jumat 14 jan 2021 Wira Ginting menyebutkan hal itu tidak di benarkan karena itu proyek besar dan melalui proses tender maka akan berdampak nantinya kepada kualitas matrial yg akan di gunakan.
Menurut pantauan wartawan media ini di lapangan dan dengan hasil konfirmasi dengan hermanson kepala dusun II Desa Juma Tombak bahwa matrial tersebut di datangkan dari binjai.sebut Hermanson.(PS/HS/PL).