POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan pribadi. Pelaporan SPT tahunan itu dilakukan secara online melalui aplikasi e-filing yang disaksikan oleh Kanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono dan Kepala KPP Pratama Kabanjahe R Rahmad Adisukmono, Kamis (10/03/2022) di Berastagi dalam acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan.
“Saya telah melaksakan pelaporan tahunan pajak
penghasilan secara online melalui elektronik filing. Pada kesempatan tersebut,
Eddy Berutu mengapresiasi kantor pajak telah memanfaatkan perkembangan teknologi
informasi melalui e-filing.Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat
untuk melakukan pelaporan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19. “Tentunya ini memudahkan masyarakat. Kita
mudah melakukan pembayaran dengan mudah dan aman,” katanya.
Pajak merupakan sumber menjadi sandaran utama pemerintah
untuk memutar dan menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan
bangsa. Dengan membayar pajak berarti kita ikut mendukung pemerintah dalam
pemulihan ekonomi nasional, baik itu pemberian intensif dan juga subsidi di
berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan
infrastruktur lainnya.
Mengajak secara bersama-sama untuk saling mengingatkan
agar para kepala dinas, kepala badan, aparatur sipil negara, rekan-rekan
pengusaha untuk membayar pajak tepat waktu.
“Saya mendorong mari kita bayar pajak tepat waktu, untuk
pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak dan 31 April wajib
pajak badan. Dengan membayar bayar pajak kuat, Indonesia Maju,” tuturnya.
Eddy Berutu juga memberikan dukungan kepada Direktorat
Jenderal Pajak dan KKP Pratama Kabanjahe atas terselenggaranya acara SPT
Tahunan.
“Mudah-mudahan dengan acara ini, akan semakin
mengingatkan kita dan menjadi panutan bagi masyarakat luar dalam melaksanakan
membayar pajak,” tutupnya. . (PS/K.TUMANGGER).