Desak Limpahkan AAN ke Jaksa, Hinca : Tambang Ilegal Masih Marak di Madina

/ Minggu, 10 April 2022 / 16.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PANYABUNGAN-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal masih marak. Akibatnya peredaran mercuri yang menjadi limbah mematikan juga menjadi momok bagi warga.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Minggu (10/4/2022) mengatakan, seharusnya polisi mampu mengungkap peredaran zat berbahaya yang digunakan oleh pelaku Tambang Ilegal.

Sekretaris DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 itu juga menyoroti adanya zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai oleh para penambang emas ilegal ini. 

Disebutkannya, peredaran merkuri ini juga seharusnya bisa diungkap oleh Polda Sumut. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya tersangka penjual merkuri di Madina beberapa tahun lalu. 

"Dinyatakan lengkap sejak 2019, tapi hingga kini tidak ada kabarnya? Ini tidak boleh mengambang, kasus ini segera dituntaskan sesuai hukum acara yang dipedomani secara profesional," tegasnya. 

Melihat hal ini, dia akan segera meminta kepada Polda Sumut melalui Ditreskrimum untuk segera mengungkapnya. Jangan hanya terhenti penyidikan kasus ini dengan ditangkapnya penjual, tetapi pemasok bahkan pemodalnya juga harus diungkap. 

“Zat kimia merkuri ini sangat berbahaya dan karenanya saya minta Ditreskrimum Polda Sumut terus mengungkapnya. Tentu ada dalang dan pemodalnya. Publik minta agar Polisi menuntaskannya. Jangan ditunda," pungkasnya

Hinca Panjaitan juga mendesak Poldasu segera menyerahkan barang bukti serta tersangka AAN Penambang Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Selain untuk penegakan hukum, publik juga saat ini menunggu kinerja poldasu dalam penyelesaian atas penuntasan kasus PETI dengan tersangka AAN yang sudah lama prosesnya mengendap.

"Saya menilai kasus yang sudah lama mengendap ini seharusnya bisa menjadi fokus pihak Polda Sumut. Apalagi saat dilakukan kunker ke Madina, hingga saat ini kegiatan tambang emas tanpa izin itu masih menggeliat,"ungkapnya

Politisi berlambang Mercy tersebut juga meminta kepada Polda Sumut segera melimpahkan Berkas tersangka AAN yang sudah dinyatakan lengkap dan di P21 kan Kejaksaan.

"Tentu sesuai hukum acara harus segera dilimpahkan. Publik menunggu. Penegakan hukum atas PETI harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berat, tapi sebaliknya memperkaya pemodal penambang ilegal," tegasnya

Selain itu, dia juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak guna menanyakan apa yang menjadi kesulitan dalam menghentikan PETI di Madina. 

"Saya minta rekan-rekan media di Madina juga bisa bantu berikan informasi yang lengkap tentang siapa-siapa saja yang terlibat. Jika ada Aparat Hukum, sebutkan datanya, agar kita bisa terus awasi dan berantas tambang emas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan," tandasnya.

Selain itu, hingga saat ini Hinca masih menunggu janji  Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH, dan Kasatreskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto. 

Dimana, saat melakukan kunker ke Madina kemaren, Menurutnya, Kapolres dan Kasatreskrim meminta waktu selama seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal di Madina. 

"Kemarin, ketika saya berkunjung ke Madina, Kapolres dan Kasatreskrim minta waktu seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal. Jadi saya tunggu informasinya untuk kita bawa dalam rapat gabungan komisi III dan komisi VII DPR-RI," ujarnya. (PS/RED)



Komentar Anda

Terkini: