Tahap II,Kejari TBA Lanjutkan Perkara Dua WNA Bangladesh Ke PN Tanjungbalai Untuk Disidangkan

/ Selasa, 05 April 2022 / 23.25.00 WIB

 


Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menerima Dua WNA Bangladesh Tahap II untuk di Sidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai  (POSKOTA/ SAUFI)


POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Asahan menerima tahap 2 atau penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Imigrasi Tanjungbalai yaitu sebanyak 2 orang warga negara bangladesh dalam perkara tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dalam pasal 113 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tahap 2 dilaksanakan di ruang seksi tindak pidana umum kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan diterima langsung oleh 
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br.Ginting SH MH
bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rikardo Simanjuntak dan jaksa Yosep Antonius,Selasa (5/4/22)sekira pukul 12.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br.Ginting SH MH melalui Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan jaksa Yosep Antonius menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut yaitu SH (33)dan FM (36). 





"Kedua tersangka di serahkan oleh penyidik imigrasi dengan didampingi seorang penerjemah bahasa bangladesh, sehingga proses penelitian kedua tersangka dapat berjalan lancar, sementara itu barang bukti gang diserahkan penyidik imigrasi kepada kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berupa 2 buah passport kebangsaan bangladesh atas nama tersangka DH fan FM dan 1 unit kapal jaring nelayan mesin dompeng,"sebut Rikardo Simanjuntak.

Setelah dilaksanakan tahap 2, kedua tersangka dilakukan Pendetensian di tempat pendetensian imigrasi kantor imigrasi Tanjungbalai sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Paling lambat 3 hari setelah tahap 2 ini berkas perkara sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan,"ujar Rikardo.

(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: