Divonis Bersalah, Mantan Kades Blok X Kecamatan Dolok Masihul Diselkan

/ Rabu, 07 Desember 2022 / 16.01.00 WIB

Suhardi Mantan Kades Blok X Mengenakan Rompi Kejaksaan Sei Rampah
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Suhardi Mantan kepala Desa Blok X kecamatan Dolok Masihul akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi lantaran terbukti bersalah sesuai amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah waktu lalu, karena mengunakan IJAZAH paket B palsu saat menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017.

Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve saat dikomfirmasi kru koran ini membenarkan Suhardi sudah ditahan. "Benar, sudah ditahan, Sudah di antar ke Lapas Tebing Tinggi," jawabnya, rabu (7/12/2022).

"Ia menyerahkan diri, Karena kami gak ada mengamankan atau menangkap," tambahnya.

Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai terkait hal tersebut menyebut Suhardi sudah diberhentikan dari Jabatannya sebagai kepala Desa Blok X kecamatan Dolok Masihul.

"Di rencanakan hari ini akan di laksanakan pelantikan Penjabat Kades Blok 10. Artinya Pemberhentian sudah dilakukan terhadap Sdr. Suhardi, Demikian, terima kasih," jelasnya.

Namun, untuk penganti Suhardi, Buk Kadis Sri belum dapat menerangkannya lebih lanjut, " Nanti setelah pelantikan akan kami umumkan, Koordinais degan Camat, Karena pelantikan di laksanakan oleh Camat ybs," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah Iwan warga Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul membuat laporan ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu dengan laporan Ijazah palsu yang digunakan oleh Suhardi untuk menjadi Kepala Desa di Blok X.

Seiring dengan menangnya Suhardi sebagai Kepala Desa Blok X, proses hukum pun berjalan dan kasusnya pun berlanjut karena berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 12 April 2021.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 2021 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan kota selama 20 hari mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021, dengan pertimbangan adanya surat permohonan dari terdakwa/penasihat hukumnya, termasuk surat permohonan dari Bupati Sergai dan adanya jaminan surat tanah milik Terdakwa, namun berkas perkara atas nama Terdakwa Suhardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 10 Juni 2021.

Kemudian dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Agustus 2021di PN Sei Rampah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai masing-masing Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini kemudian pada tanggal 10 September 2021, PN Sei Rampah diketuai oleh Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian JPU Freddy VZ Pasaribu pada tanggal 28 Desember 2021 dan Terdakwa Suhardi pada tanggal 30 Desember 2021 mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022.(PS/Siddik).

Komentar Anda

Terkini: