Tiga Anggota DPRK Lhokseumawe Dilantik

/ Senin, 09 Januari 2023 / 08.21.00 WIB
TIGA ANGGOTA DPRK LHOKSEUMAWE

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melaksanakan pelantikan kepada tiga Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024, Senin (9/1/2021)

Adapun mereka yang di PAW yakni dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Nurbayani, M.Sos Dapil Muara Dua menggantikan Abdurrahman Yusuf dan Hj. Nurhayati Dapill Banda Sakti menggantikan Dicky Syahputra.

Kemudian, satu kader Partai Aceh Dapil Banda Sakti, Taslim A. Rani menggantikan Azhari T Ahmadi. Dimana ketiga PAW anggota DPRK itu untuk menduduki sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji.

Sekwan DPRK Lhokseumawe, Hanirwasyah mengatakan, partai pengusung mereka yakni PKS dan PA telah mengajukan nama kadernya ke Pimpinan DPRK Lhokseumawe untuk di PAW. 

Hanirwansyah mengatakan, untuk jadwal PAW anggota DPRK itu sendiri akan berlangsung dalam rapat paripurna Peresmian, Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe, Senin (9/1/2023) pagi di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB.

Gladi prosesi pelantikan, pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW itu sudah kita lakukan kemarin. 

Acara  berjalan lancar yang akan dihadiri oleh Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran bersama unsur Forkopimda, Kepala SKPK, pimpinan partai politik dan unsur terkait lainnya," kata Hanirwasyah. 

Menurutnya, DPRK memiliki tiga fungsi, yaitu: Fungsi Legislasi , diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Anggaran , dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi Pengawasan , diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.  

SementaraTugas dan Wewenang DPRD adalah membuat peraturan daerah bersama kepala daerah, Terkait dan disetujui mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah dan APBD;

Menuju pengangkatan dan / atau pemberhentian kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah untuk Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk DPRD kabupaten / kota, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan / atau pemberhentian.

Memimilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah,  memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya persyaratan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melakukan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: