Diduga Langgar UU ITE, Kades Persiapan Raja Selatan Laporkan FA Kepolisi

/ Kamis, 07 Juni 2018 / 11.55.00 WIB
Kades Persiapan Raja Selatan Saat Membuat Laporan Kepolsek Tanah Abang - PALI. POSKOTA/SUHERMAN


POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Kepala Desa Persiapan Raja Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) Salfha Rabi Darlin melaporkan Pemilik Akun Media Sosial Facebook berinisial FA ke pihak Kepolisian karena komentar yang ditayang FA dianggap mencemarkan nama baiknya.

Kronologisnya, saat Salfha, mengomentari status dari Pemilik Akun Sosmed Facebook bernama Hairul Mursalin, tetapi dijawab oleh Pemilik Akun berinisial FA dengan kata-kata yang menurut Salfha diluar konten permasalahan yang diunggah Fb Hairul Mursalin.

"Saya terkesan di fitnah dan tidak bermoral. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena telah menyinggung dan mencemarkan nama baik saya," ucap Salfha saat dikonfirmasi Awak Media, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, menurutnya, kata-kata yang ditulis akun Fb FA itu telah menggiring opini bahwa dirinya telah dianggap ingin menjatuhkan Hairul Mursalin. Padahal, ia mengomentari status tersebut, hanya mengusulkan dan mengingatkan bahwa tidak semua Tanah di Desa Raja bermasalah.

Selaku Kepala Desa, pihaknya sangat merasa dirugikan oleh komentar Pemilik Akun Fb FA yang dinilai sudah mencemarkan nama baiknya melalui Medsos tersebut. Dengan adanya hal Itu, dirinya melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Tanah Abang supaya ditindak lanjuti oleh aparat Penegak Hukum.

"Saya melaporkan ini untuk pembelajaran, agar semua orang tidak asal melontarkan kata-kata dengan tidak memperhatikan etika dan perasaan orang lain. Saya berharap penyidik segera menangkap pelaku, karena ini sudah jelas melanggar UU ITE, agar ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa," sebutnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardani ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Raja Selatan yang dilakukan oleh pemilik akun facebook berinisial FA, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan.

Namun menurutnya, sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan nanti kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum sebagai mana diatur pada Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik, maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Polres Muara Enim dan PALI.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, nanti kalau memang ada indikasi pelanggaran UU ITE, maka akan kami limpahkan ke Polres," jawabnya," ucapnya. (PS/SUHERMAN)
Komentar Anda

Terkini: