Polres Belawan Akan Usut Pusat Perdagangan Tak Berizin di Marelan

/ Rabu, 06 Juni 2018 / 01.04.00 WIB
 
BERSAMA: Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat bersama kru media di ruang kerjanya. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polres Belawan akan mengusut operasional pusat perdagangan yang digelar di Lapangan Bola Kaki Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.

“Kami akan usut legalisasi pelaksanaan pusat perdagangan ini,” kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis pada wartawan, Selasa (5/6/2018) di ruang kerjanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Yayang Rizky Pratama mengaku telah menerjunkan anggota nya ke lokasi Pusat Perdagangan ini. Namun mereka masih mendalami informasi yang didapat di lapangan.

“Anggota Serse telah turun ke lokasi (pusat perdagangan Pasar I Marelan,red). Kami masih dalami informasi ini,” kata Perwira muda ini.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas perdagangan di lokasi tak berizin ini masih berlangsung.


Diberitakan sebelumnya, pusat perdagangan liar ini mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Sekretaris Satpol PP Rahmat ASP Harahap dihubungi via laman Whats App (WA) nya, Senin (04/06) mengaku akan melaporkan temuan wartawan pada Kepala Satuan Pol PP Medan. “Coba saya laporkan ke kasat ya Adinda, makasih infonya,” tulisnya di laman WA.

Dia juga menerangkan, menyangkut izin operasional sebuah pusat perdagangan musiman di Bulan Ramadhan merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan.

Dilanjutkannya, akan segera mengkoordinasikan dahulu masalah temuan adanya pusat perdagangan liar dengan OPD termasuk Camat dan Lurah.

Husni yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab pusat perdagangan tak memiliki Izin Usaha Perdagangan dan tanpa Badan Hukum sebagaimana Perpres dan Permen Perdagangan ini mengaku mengantongi izin. “Kami ada izin kok. Cuma datanya dipegang sekretaris saya. Saya lagi di luar,” katanya singkat dihubungi via ponselnya, Senin (04/06).

Dia juga mengaku, dalam pusat dagangan itu memiliki 13 stand dengan harga setiap standnya Rp. 4.500.000,-. “Di lokasi ada 130 stand, pedagangnya berkelompok dari beberapa pasar di Kota Medan, misalnya Pasar Marelan, pasar Sambu dan lainnya. Saya cuma kenal ketua kelompoknya,” katanya.

Guna diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/RIADI)


 



Komentar Anda

Terkini: