BERSAMA: Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat bersama kru media di ruang kerjanya. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polres
Belawan akan mengusut operasional pusat perdagangan yang digelar di Lapangan
Bola Kaki Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.
“Kami
akan usut legalisasi pelaksanaan pusat perdagangan ini,” kata Kapolres Belawan
AKBP Ikhwan Lubis pada wartawan, Selasa (5/6/2018) di ruang kerjanya.
Sementara,
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Yayang Rizky Pratama mengaku telah menerjunkan
anggota nya ke lokasi Pusat Perdagangan ini. Namun mereka masih mendalami
informasi yang didapat di lapangan.
“Anggota
Serse telah turun ke lokasi (pusat perdagangan Pasar I Marelan,red). Kami masih
dalami informasi ini,” kata Perwira muda ini.
Hingga
berita ini diturunkan, aktivitas perdagangan di lokasi tak berizin ini masih
berlangsung.
Diberitakan
sebelumnya, pusat perdagangan liar ini mendapat perhatian serius Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Sekretaris
Satpol PP Rahmat ASP Harahap dihubungi via laman Whats App (WA) nya, Senin
(04/06) mengaku akan melaporkan temuan wartawan pada Kepala Satuan Pol PP
Medan. “Coba saya laporkan ke kasat ya Adinda, makasih infonya,” tulisnya di
laman WA.
Dia
juga menerangkan, menyangkut izin operasional sebuah pusat perdagangan musiman
di Bulan Ramadhan merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas
Perdagangan.
Dilanjutkannya,
akan segera mengkoordinasikan dahulu masalah temuan adanya pusat perdagangan
liar dengan OPD termasuk Camat dan Lurah.
Husni
yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab pusat perdagangan tak memiliki Izin
Usaha Perdagangan dan tanpa Badan Hukum sebagaimana Perpres dan Permen
Perdagangan ini mengaku mengantongi izin. “Kami ada izin kok. Cuma datanya
dipegang sekretaris saya. Saya lagi di luar,” katanya singkat dihubungi via
ponselnya, Senin (04/06).
Dia
juga mengaku, dalam pusat dagangan itu memiliki 13 stand dengan harga setiap
standnya Rp. 4.500.000,-. “Di lokasi ada 130 stand, pedagangnya berkelompok
dari beberapa pasar di Kota Medan, misalnya Pasar Marelan, pasar Sambu dan
lainnya. Saya cuma kenal ketua kelompoknya,” katanya.
Guna diketahui sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat
izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam
melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat
perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat
Perbelanjaan (IUPP) untuk
pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.
IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan
IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau
pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
setempat. (PS/RIADI)