TAK BERIZIN: Lokasi pusat perdagangan tak berizin di Lapangan Bola Kaki Pasar I Tanah Enam Ratus Medan Marelan. POSKOTA/ ALFAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aksi
komersil dengan mendirikan pusat perdagangan tak berizin di Lapangan Bola Kaki Pasar I
Tanah Enam Ratus Medan Marelan mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Sekretaris
Satpol PP Rahmat ASP Harahap dihubungi via laman Whats App (WA) nya, Senin
(04/06) mengaku akan melaporkan temuan wartawan pada Kepala Satuan Pol PP
Medan. “Coba saya laporkan ke kasat ya Adinda, makasih infonya,” tulisnya di laman
WA.
Dia
juga menerangkan, menyangkut izin operasional sebuah pusat perdagangan musiman
di Bulan Ramadhan merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas
Perdagangan.
Dilanjutkannya,
akan segera mengkoordinasikan dahulu masalah temuan adanya pusat perdagangan
liar dengan OPD termasuk Camat dan Lurah.
Sementara
infomasi yang diperoleh wartawan, Satuan Reskrim Polres Belawan juga telah
melakukan peninjauan ke pusat perdagangan yang berada di Lapangan Bola kaki
Jalan Marelan Raya ini. “Informasinya polisi Polres Belawan juga telah meninjau
lokasi perdagangan liar ini,” ujar sumber wartawan.
Husni
yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab pusat perdagangan tak memiliki Izin
Usaha Perdagangan dan tanpa Badan Hukum sebagaimana Perpres dan Permen Perdagangan
ini mengaku mengantongi izin. “Kami ada izin kok. Cuma datanya dipegang
sekretaris saya. Saya lagi di luar,” katanya singkat dihubungi via ponselnya,
Senin (04/06).
Dia
juga mengaku, dalam pusat dagangan itu memiliki 13 stand dengan harga setiap
standnya Rp. 4.500.000,-. “Di lokasi ada 130 stand, pedagangnya berkelompok
dari beberapa pasar di Kota Medan, misalnya Pasar Marelan, pasar Sambu dan
lainnya. Saya cuma kenal ketua kelompoknya,” katanya.
Guna diketahui sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat
izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam
melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat
perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat
Perbelanjaan (IUPP) untuk
pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.
IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan
penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/RYANT/ALFAN)