Pusat Perdagangan Tak Berizin di Marelan Jadi Perhatian Satpol PP Medan

/ Senin, 04 Juni 2018 / 23.51.00 WIB
TAK BERIZIN: Lokasi pusat perdagangan tak berizin di Lapangan Bola Kaki Pasar I Tanah Enam Ratus Medan Marelan. POSKOTA/ ALFAN 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aksi komersil dengan mendirikan pusat perdagangan tak berizin di Lapangan Bola Kaki Pasar I Tanah Enam Ratus Medan Marelan mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Sekretaris Satpol PP Rahmat ASP Harahap dihubungi via laman Whats App (WA) nya, Senin (04/06) mengaku akan melaporkan temuan wartawan pada Kepala Satuan Pol PP Medan. “Coba saya laporkan ke kasat ya Adinda, makasih infonya,” tulisnya di laman WA.

Dia juga menerangkan, menyangkut izin operasional sebuah pusat perdagangan musiman di Bulan Ramadhan merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan.

Dilanjutkannya, akan segera mengkoordinasikan dahulu masalah temuan adanya pusat perdagangan liar dengan OPD termasuk Camat dan Lurah.

Sementara infomasi yang diperoleh wartawan, Satuan Reskrim Polres Belawan juga telah melakukan peninjauan ke pusat perdagangan yang berada di Lapangan Bola kaki Jalan Marelan Raya ini. “Informasinya polisi Polres Belawan juga telah meninjau lokasi perdagangan liar ini,” ujar sumber wartawan.

Husni yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab pusat perdagangan tak memiliki Izin Usaha Perdagangan dan tanpa Badan Hukum sebagaimana Perpres dan Permen Perdagangan ini mengaku mengantongi izin. “Kami ada izin kok. Cuma datanya dipegang sekretaris saya. Saya lagi di luar,” katanya singkat dihubungi via ponselnya, Senin (04/06).

Dia juga mengaku, dalam pusat dagangan itu memiliki 13 stand dengan harga setiap standnya Rp. 4.500.000,-. “Di lokasi ada 130 stand, pedagangnya berkelompok dari beberapa pasar di Kota Medan, misalnya Pasar Marelan, pasar Sambu dan lainnya. Saya cuma kenal ketua kelompoknya,” katanya.

Guna diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.


IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/RYANT/ALFAN)
Komentar Anda

Terkini: