POSKOTASUMATERA.COM
- Presiden Republik Indonesia menetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres)
nomor 14 tahun 2018 tentang pemungutan suara penilihan Kepala Daerah secara
serentak yang digelar pada tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.
Ha
ini dikatakan Humas KPU Sumut Harry Darma Putra kepada wartawan Senin(25/6/2018).
Menurutnya, Presiden menimbang bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam
rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa
Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Ditambahkannya,
berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari
yang diliburkan.
Dalam
hal ini Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, telah
menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu
tanggal 27 Juni 2018.
Menetapkan
Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898).Kemudian Presiden menetapkan hari
Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional,” ujar Harry.(PS/Iza)