Sesuai Keppres 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional

/ Senin, 25 Juni 2018 / 22.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Presiden Republik Indonesia menetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 2018 tentang pemungutan suara penilihan Kepala Daerah secara serentak yang digelar pada tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.

Ha ini dikatakan Humas KPU Sumut Harry Darma Putra kepada wartawan Senin(25/6/2018). Menurutnya, Presiden menimbang bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam rangka  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan.

Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).Kemudian Presiden menetapkan  hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional,” ujar Harry.(PS/Iza)
Komentar Anda

Terkini: