Alasan Sudah Kesepakatan, Ketua SPI Desa Tanjung Siram Diduga Kutip Rp. 200 Ribu Per Pasangan Untuk Isbat Nikah Massal

/ Rabu, 22 Agustus 2018 / 03.50.00 WIB
Video Ketua SPI Desa Tanjung Siram Masiroh Harahap Yang Diduga Melakukan Pengutipan Rp. 200 Ribu Per Pasangan Nikah Massal. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dengan nada tinggi, Ketua Serikat Perempuan Independen (SPI) Desa Tanjung Siram Masiroh Harahap kepada wartawan saat dikonfrontir oleh Camat Bilah Hulu bersama Awak Media di Kantor Kepala Desa Tanjung Siram, Selasa (21/8/2018) mengakui, bahwa kutipan sebesar Rp. 200 ribu per Pasangan Peserta Sidang Isbat - Nikah Massal adalah sudah kesepakatan bersama.

Masiroh juga mengatakan, bahwa Pengutipan tersebut hanya sebesar Rp. 200 per Pasangan dan bukan Rp. 300 ribu. Selanjutnya, Ia juga membantah ada Pengutipan Rp. 100 ribu lagi setelah Buku Nikah keluar. 

"Apalah pala Bapak urus itu 200 ribunya, itu pun sudah sepakatnya kami. Untuk uang makan pihak Pengadilan Agama, ongkos - ongkos kami mengurusnya. Dan itu, dicicilnya bayarnya. Kami aja tidak keberatan, Kok orang luar yang keberatan", sebut Masiroh dengan nada emosi.

Sebelumnya diinformasikan, Warga Desa Tanjung Siram Dusun Siborangan merasa keberatan atas pengutipan sebesar Rp. 300 ribu per Pasangan Peserta Sidang Isbat - Nikah Massal. Padahal diketahui, Program Sosial Nikah Massal yang digulirkan Pihak Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut adalah gratis tanpa diwarnai adanya bentuk bayar membayar, apalagi Pengutipan Liar alias Pungli. Karena pelaksanaan Sidang Isbat dimaksud menggunakan Anggaran dari Mahkamah Agung, dengan besar Alokasi Dana per Perkara Sidang Isbat Nikah sebesar Rp. 316 ribu.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT saat menghadiri Acara Sidang Isbat - Nikah Massal di Aula Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (10/8/2018) lalu, akan menggelontorkan Dana yang bersumber dari PAPBD TA 2018 dan APBD TA 2019 untuk Pelaksanaan Sidang Isbat tersebut.

"Pemkab Labuhanbatu pada tahun ini akan memberikan sedikit Alokasi Dana untuk Sidang Isbat Massal dan Tahun 2019 mendatang juga akan ada Dana untuk hal yang sama. Akan tetapi, Alokasi Dananya lebih besar, kita juga akan membuat suatu hiburan, agar terasa seperti layaknya Pasangan yang baru menikah", sebut Andi Suhaimi saat itu.

Menurut Andi, Buku Nikah adalah merupakan salah satu Administrasi Negara yang sangat penting, tidak ada Buku Nikah dipastikan sulit mengurus Akte Kelahiran. Dan tanpa Buku Nikah akan mempersulit masyarakat untuk mengakses berbagai keperluan, seperti pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan lain - lain. Namun disayangkan, hingga saat ini masih banyak Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Labuhanbatu yang belum memiliki Buku Nikah.

Namun, sepertinya hal itu terbantahkan semuanya oleh karena adanya dugaan Pengutipan sebesar Rp. 200 ribu yang dilakukan oleh Ketua SPI Desa Tanjung Siram Masiroh kepada para Peserta Sidang Isbat Massal, dengan alasan sudah menjadi kesepakatan bersama.

Dan oleh karenanya, Program Nikah Massal yang digulirkan Mahkamah Agung melalui PA Rantauprapat di Kabupaten Labuhanbatu, sebagai Program Terpadu Isbat Nikah, Penerbitan Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 telah dikangkangi bahkan dikencingi.

Camat Bilah Hulu Hamdy E Siregar (Atas Kanan) Saat Mengkonfrontir Ketua SPI Desa Tanjung Siram (Jilbab Merah) Didampingi Kades Tanjung Siram Nikon Hasibuan (Bawa Kiri - Sebelah Kanan) Dan Para Kadus (Bawah Kanan). POSKOTA/OKTA

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Awak Media terkait hal ini mengatakan, bahwa Warga Peserta Sidang Isbat telah dikutip sebesar Rp. 200 ribu dan Pengutipan tersebut akan dilakukan kembali setelah Buku Nikah keluar, dimana Peserta Wajib menyetorkan sejumlah Rp. 100 ribu lagi kepada Ketua SPI Desa Tanjung Siram.

Informasi lainnya menyebutkan, disaat Warga Peserta Sidang Isbat Massal mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Siram Nikon Hasibuan, sekalian berniat untuk meminta uangnya kembali, malah didoktrin oleh Kades dan disuruh minta maaf kepada SPI. Dengan alasan, karena Program yang dibawa SPI adalah bagus.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Bilah Hulu Hamdy E Siregar Via HP awalnya mengatakan, akan mengkonfirmasi Kades Tanjung Siram Nikon Hasibuan untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya 

Saat dikonfirmasi ulang, Hamdy mengatakan telah menginstruksikan Kepala Desa Tanjung Siram agar mengumpulkan Warga Desanya yang terdaftar sebagai Peserta Sidang Isbat - Nikah Massal untuk duduk bersama, guna mengetahui lebih jauh terkait informasi miring, tentang adanya Pengutipan sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu per Pasangan Nikah Massal.

Dalam Konfrontir tersebut Hamdy juga mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan akan hal ini. Menurutnya, Ia mengetahui hal itu, setelah peserta Sidang Isbat - Nikah Massal sudah jadi diusulkan.

"Sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, Pengutipan tersebut sama sekali tidak diperbolehkan. Namun, sudah sama kita dengarkan, apa yang dikatakan mereka bahwa itu sudah kesepakatan bersama", sebut Hamdy.

Dilain pihak, Kepala Desa Tanjung Siram Nikon Hasibuan terkait hal ini saat konfrontir di Kantornya mengatakan, awalnya tidak mengetahui adanya informasi pengutipan tersebut. Setelah ada yang keberatan, baru pihaknya mengetahui.

"Saya pun tidak tahu pak, setelah ributnya baru Saya tau ada Pengutipan", ucap Nikon.

Sebelumnya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Bidang Program SPI Labuhanbatu Heni Via WhatsApp mengatakan, tunggu dan datang aja di pelaksanaan sidang Itsbat Tanggal 31 di Tanjung Siram. Bawa semua bukti yg anda maksud dan pertanggungjawaban dengan bertemu kami di tempat acara beserta semua panitia dan pelaksana acara itu.

Saat dikirimkan foto Warga yang sedang menandatangani Surat Pernyataan Pengutipan tersebut, Heni menjawab, Cek dan pastikan yang menulis pernyataan itu adalah warga yang anda maksud. (PS/OKTA)

Bidang Program SPI Labuhanbatu Heni. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: