POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Subdit
IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara
(Sumut) menangkap seorang dokter gigi gadungan yang berpraktik dikediamannya di
Jalan Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia
belum lama ini.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas
Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut
bernama Rudini Arif S.Pt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan
Durian, Kecamatan Medan Timur. "Sebelum ditangkap, tersangka diketahui
telah berpraktik sejak tahun 2015," ungkapnya kepada wartawan, Senin
(6/8).
Tatan
menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada dokter gadungan bergelar
pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah Polisi mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mallpraktik kedokteran gigi
yang berlangsung di sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Setia Luhur No 177 A.
"Selanjutnya,
polisi langsung melakukan penyelidikan
dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang
berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.
Kemudian,
lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktek dokter gigi dan
duduk di kursi unit praktek gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang
dijadikan tempat praktik gigi itu. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang
melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
Adapun
alat yang ditemukan diruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1
set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1
set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember,
1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan
kaca mulut.
"Tersangka
saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna
pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani
pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan
penangkapan," terangnya.
Tatan
juga menyatakan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain
yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah seorang dokter atau dokter gigi
dengan papan nama baju yAng bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat
ini, Tatan mengaku, bahwasanya Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap
Rudini. Begitupun, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1
dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp150.000.000,00.
"Untuk
tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek
perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas
Kesehatan Kota Medan, mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan," tandasnya. (PS/RIADI)