Pemkab Labuhanbantu Lakukan Cek BMD dan Pengelolaan Administrasi

/ Selasa, 21 Agustus 2018 / 23.07.00 WIB
Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT Sat Melakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Pada Sekretariat Daerah Dan Sekretarian DPRD Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA - ML

POSKOTASUMATERA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Lakukan Pembenahan Pengelolaan Administrasi terhadap Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus mengadakan Peninjauan dan Pengecekan Mobil Dinas pada Sekretariat Daerah (Sekda), serta Kendaraan Dinas Pool Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/8/2018) di Lapangan Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu.
Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Pengecekan BMD itu adalah untuk mewujudkan tertib Tata Kelola Keuangan Daerah yang didalamnya termasuk Tata Kelola Aset Daerah, antara lain Mobil Dinas.
“Saya berharap Pengelolaan Aset Daerah terlaksana dengan tertib dan terkendali dengan baik, sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan BMD, sehingga Pemkab Labuhanbatu kedepan dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)", sebut Andi.
Menurutnya, tidak tertibnya Administrasi Tata Kelola BMD, sesuai Peraturan dan Ketentuan yang ada, merupakan salah satu faktor penghambat Pemkab Labuhanbatu belum dapat meraih opini WTP dari BPK-RI.
Oleh karena itu, katanya, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD akan melakukan langkah dan upaya untuk mewujudkan Tertib Pengelolaan Aset Daerah di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Sehingga, Tata Kelola Aset nantinya menjadi akuntable atau dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menopang Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik. Dan pada akhirnya dapat meraih opini WTP dari BPK-RI.
Dikatakannya lagi, langkah dan upaya dalam menuju Tata Kelola Aset Daerah tersebut, akan segera melakukan penghapusan BMD melalui Proses Pelelangan Secara terbuka.
Dijelaskannya, dimana Kendaraan Dinas yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku akan segera dilelangkan, sehingga BMD itu tidak menumpuk dan menjadi beban Belanja Daerah secara berkelanjutan tanpa ada akhir penyelesaian.
“Langkah Penghapusan melalui Proses lelang itu mau tidak mau secara bertahap harus dilakukan, Jika tidak, selamanya tidak akan pernah selesai Persoalan Tata Kelola BMD. Dimana, Hasil Proses Lelang Secara Terbuka itu nantinya akan masuk ke Kas Daerah. Proses Lelang dilaksanakan terbuka dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPLNL) di Kisaran. Dan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku", urai Andi. 
Kemudian, tambahnya, langkah berikutnya dalam Pengelolaan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu, wajib menerapkan Tehnologi Informasi (IT) melalui Aplikasi yang handal, sehingga segala sesuatunya dapat dikelola dengan cepat, tepat dan terkendali. Dan terkait Aplikasi Aset tersebut dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau apalikasinya dapat dikembangkan sendiri dengan memanfatkan Tenaga Ahli yang ada.
Terkait kebijakan proses Penghapusan Barang Milik Daerah melalui Proses Lelang Terbuka, secara Tehnis dan Administratif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekdakab Labuhanbatu untuk mengkoordinirnya, dibantu oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Barang. (PS/OKTA - ML)
Komentar Anda

Terkini: