POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Pemuja dan pengedar daun setan ditangkap Satnarkoba Polres Muara Enim. Indawan (34) Warga Jalan Pramuka Pasar Kelurahan Pasar II Kecamatan Kota Muara Enim ditangkap, Kamis (06/09/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pantaun awak di lapangan tersangka diduga pengedar daun ganja tersebut sering meresahkan warga. Atas laporan warga akhirnya Satnarkoba Polres Muara Enim mengadakan penyelidikan di kediaman Indawan. Saat ini Indawan diduga anggota jaringan pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) jenis ganja.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono membenarkan adanya penangkapan transaksi Narkotika Jenis Ganja. "Dengan adanya aktifitas transaksi narkoba tersebut masyarakat sekitarnya merasa resah,” kata Afner via ponsel, Jumat (07/09/2018).
Menurut Afner, dari hasil penyelidikan kuat dugaan bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja, setelah dilakukan penyelidikan di rumah tersangka yang sedang memaketkan ganja dengan bungkus koran bekas.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa BB tersebut dia beli dari saudara Aji untuk di jual kembali. Kemudian polisi mendatangi rumah Aji namun tidak ada di rumahnya kemungkinan saat melakukan penangkapan Aji mengetahuinya karena jarak antara rumah tersangka sangat dekat kurang lebih 15 meter dari rumah tersangka.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan 1 Bal dan 63 (enam puluh tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan Bruto 1,5 kg, 2 unit HP merk Evercross dan
merk Nokia.
Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (PS/EDWARD)