Kanwil BC Sumut Musnahkan Ribuan Barang Illegal dan Selundupan

/ Selasa, 30 Oktober 2018 / 16.02.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - Kantor wilayah DJBC Sumut bekerjasama dengan KPPBC TMP B Kuala Namu, Kuala Tanjung, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung gelar acara pemusnahan bersama atas barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Bandara Kuala Namu, ex penumpang kapal ferry teluk nibung, hasil operasi barang kena cukaiillegal di wilayah Sumut, serta hasil penindakkan aparat penegak hukum yang diserahkan ke DJBC.Selasa (30/10/2018).

Kanwil DJBC Sumut Oza Olivia memaparkan kegiatan Pemusnahan barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.

Barang yang dimusnahkan berupa 31 ball dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton dan 100 pasang sepatu, dan alas kaki bekas 443.798 batang rokok, 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal motor , 2.188 bungkus makanan, 116 bungkus obat-obatan, 553 pcs kosmetik, 17 pcs sparepart dan 52 pcs barang elektronik (perkiraan nilai barang sekitar 652 juta rupiah) dengan potensi keuangan negara sekitar 114 juta rupiah dari cukai, bea masuk  dan pajak dalam rangka impor.

Barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dinyatakan sebagai barang milik negara karena terkait dengan pelanggaran  kepabeanan  dan cukai yang telah dinyatakan sebagai barang menjadi milik negara karena terkait dengan pelanggaran.kepabeanan dan cukai antara lain; 1. makanan, obat-obatan dan kosmetik importasinya tidak disertai izin dari BPOM dan kementerian kesehatan.
2.sparepart dan alat elektronik infortasinya tidak disertai izin dari Kementerian perdagangan dan industri.

BKC Illegal berupa rokok dan MMEA karena diedarkan tanpa pita cukai dan  dilengkati pita cukai palsu.peredaran BKC Illegal disamping merugikan keuangan negara juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bagi masyarakat karena tak terawasi dan tak terkendalinya kualitas produk.
4.Kapal motor terkait penyelundupan yang tidak dapat ditemukan pelakunya sehingga tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan dimana kondisinya sudah tidak ada nilai ekonomisnya atau rusak.
5.Ballpressserta sepatu dan alas kakibekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor, a.Dari sisi ekonomi, impor pamaian bekas akan sangat mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri sehingga industri kecil dan menenggah tekatil dan produk tekstil kalah bersaing hingga berakibat tutupnya industri tersebut.
b.Dari sisi kesehatan, pakain bekas akan menyebabkan penyakit menular karena tak terjamin higienisnya.

c.Dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bamgsa di tingkat internasional
Adapun cara pemusnahan rokok, ballpres serta sepatu dan alas kaki bekas dengan cara dibakar, MMEA dengan cara dituangkan ke dalam tong, makanan, obat-obatan serta kosmetik dengan cara ditimbun, sparepart, barang elektronik serta kapal dengan cara dipotong-potong.
Propinsi Sumut termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpres terutama di pesisir timur serta termasuk wilayah rawan peredaran BKC Illegal, sehingga Kanwil DJBC dan KPPBC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya (TNI, Kepolisian , Kejaksaan dan pengadilan berkomitmen  untuk penertiban terhadap infortasi illegal dan peredaran BKC Illegal di wilayah Sumut.(salim/sul).
Komentar Anda

Terkini: