Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Labura Telah Diamankan Polisi

/ Senin, 01 Oktober 2018 / 21.58.00 WIB
Salah Satu Pelaku Pemukulan Terlihat Ketiduran Saat Menunggu Antrian Untuk di BAP. POSKOTA/BJS.

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Kapolsek Na IX - X AKP Anggun Andhika Putra, membenarkan telah mengamankan 4 (Empat) Orang Pelaku Pemukulan terhadap Wartawan Harian Kriminal (Media Online Medan), hal itu dikatakannya kepada POSKOTASUMATERA.COM saat dihubungi lewat Nomor WhatsApp nya, Senin (1/10/18).

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa telah terjadi Pemukulan secara Brutal atau Pengeroyokan terhadap Khoirul Faisal Dolok Saribu (38), saat hendak melakukan Peliputan di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/9/18).

Korban dianiaya oleh beberapa orang secara bersama - sama (Dikeroyok) yang diduga adalah Petugas Penjaga Palang PT Labuhan Batu Indah (LBI), milik seorang warga Labuhanbatu yang dikenal sebagai RR, bersama teman Penjaga lainnya dan salah satu Supir Truck Perusahaan Kayu PT LBI, yakni oleh UD, DM, LM dan MY.

Tragedi itu terjadi, saat Faisal sedang meliput turunya Petugas dari Polhut Dinas Kehutanan, KPH serta Gakum Wilayah Sumatera Utara, untuk Peninjauan dan Pengukuran Lahan Kelompok Tani Hutan Jainapul Batu Jonjong Bersinar di Desa hatapang.

Faisal langsung melaporkan Peristiwa Pengeroyokan tersebut ke Polsek Na IX - X Resort Labuhanbatu. Laporan itu diterima Polisi dengan Nomor: STPL/201IX /2018/SU/LBH/SEK NA IX - X Dan Faisal meminta agar Polisi segera menindak lanjuti kasus tersebut.

Kapolsek  NA lX - X AKP Anggun Putra, yang sebelumnya telah berjanji di hadapan sejumlah Wartawan bahwa dalam waktu 1X24 Jam, akan memproses Laporan yang telah diterimanya dan akan mengamankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan terhadap Wartawan di Desa Hatapang Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat ini, ke 4 (Empat) Pelaku Pengeroyokan telah di amankan di Polsek N IX - X dan akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. 

Perwira dengan Tiga Balok dipundaknya ini juga mengatakan, akan mengenakan Pasal 170 Hukum Pidana yang berbunyi : "Barangsiapa Terang - Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan".

Dengan Pasal tersebut, diyakini para Pelaku Pengeroyokan bakal mendekam lama di Kamar Terali Besi alias Penjara. Semoga Aparat terkait, juga dapat menyikat para Perusak Hutan Labura ini. (PS/BJS)
Komentar Anda

Terkini: