Wah Gawat, Oknum Guru MAPN 4 Medan Diduga Palsukan SK Perguruan Mamiyai Al Ittihadiyah

/ Minggu, 28 Oktober 2018 / 00.12.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Belum kisruh antara sebagian guru, pegawai, murid dan wali murid dengan Kepala Madrasyah, kini juga diperoleh informasi adanya penggunaan surat palsu oleh salah seorang oknum guru di Madrasyah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan Jalan Raya Griya Martubung Kel. Besar Medan Labuhan.

Data yang diperoleh poskotasumatera.com, Sabtu (27/10/2018) diperoleh selembar kertas berkop Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah-Perguruan Mamiyai Al Ittihadiyah beralamat Jalan Bakti Gang Bromo No. 25 Medan yang menerangkan Surat Keputusan (SK) bernomor 15-V/SK-MTs/Perg-AI/11.05 tanggal 15 Agustus 2005.

Dalam surat tersebut diterangkan, Yun Helminda, lahir di Sisumut tanggal 17 Maret 1985, Pendidikan terakhir SMA tahun 2003 Mahasiswa Unimed Pendidikan Geografi mengajar di MTs Ittihadiyah terhitung tanggal 17 Juli 2005. Surat tersebut ditandatangani Pengurus Perguruan Mamiyai Ittihadiyah diketuai Hj. Nurhayati Siregar dan Sekretaris Abdul Azis Arsyad.

Namun apa mau dikata, sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, kata pepatah. Akhirnya Surat Keputusan diduga palsu yang disebut-sebut digunakan menjadi dasar mengajukan sertifikasi oknum guru bidang studi Biografi di MAPN 4 Medan ke Kementerian Agama Republik Indonesia melalui SIMPATIKA ini akhirnya terbongkar.

Dalam surat Pengurus Perguruan Mamiyai Al Ittihadiyah bernomor 001/Perg/AI/10.18 tanggal 25 Oktober 2018 yang ditandatangani Ketua Ir H Zulkifli Siregar dan Sekretaris Abdul Azis Arsyad diterangkan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2018, perguruan tersebut tak pernah memiliki guru bernama Yun Helminda.

Apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur. Pertanggungjawaban hukum lah yang akan menanti para pelaku, pembuat dan pengguna Surat Keterangan diduga palsu ini.

Dihubungi wartawan melalui ponsel Kepala MAPN 4 Medan, Sabtu (27/10/2018)  YH alias Yun oknum yang diduga memalsukan SK Perguruan Mamiyai, mengaku menandatangani sendiri SK yang dibuat oleh salah satu rekannya. “Saya memang menandatangani SK yang telah dibuat oleh XXXX itu. Saya terpaksa,” dalihnya.

YH alias Yun juga mengaku menggunakan SK diduga palsu itu sebagai salah satu data yang diupload ke SIMPATIKA atasnama dirinya. Namun dia mengaku proses upload dilakukan oleh XXXX yang merupakan rekannya sesama guru di MAPN 4 Medan.


Sementara, Kepala MAPN 4 Medan Nurkolida SPd.I, MPd,I pada poskotasumatera.com menyatakan telah mendengar pengakuan YH alias Yun atas SK diduga palsu itu. Namun Nurkholida menyatakan YH alias Yun telah meminta maaf pada dirinya.

Nurkholida mengaku hingga kini belum melakukan sanksi apapun atas pembuatan dan penggunaan SK diduga palsu itu. “Belum saya lakukan sanksi. Dia minta maaf dan saya tak ikut campur serta tak tahu menahu atas adanya SK itu,” terang Kepala Madrasyah yang dimosi tak percaya puluhan guru dan pegawai di MAPN 4 Medan ini.

Menerima informasi adanya SK diduga palsu itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis meminta wartawan menyampaikan data dan informasi tersebut ke Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Coba sampaikan datanya ke Kasat Reskrim. Itu bisa menjadi bahan kami melakukan pemeriksaan,” kata perwira 2 melati dipundaknya itu.   

Sementara praktisi hukum Suherman Nasution SH menyampaikan keprihatinannya atas temuan SK diduga palsu yang dibuat dan digunakan oknum guru di MAPN 4 Medan. “Saya prihatin atas adanya temuan SK diduga palsu ini. Sesuai dengan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUH Pidana mengatur tentang ancaman penjara atas pemalsuan yang ganjarannnya antara 6 hingga 8 tahun penjara,” ujarnya.

Dia merinci sesuai pasal 263 KUH Pidana disebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selanjutnya sesuai pasal 264 KUH Pidana, diancam 7 tahun penjara, atas pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap, akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu atau surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Praktisi hukum yang dikenal vokal ini juga merinci pasal 266 KUH Pidana menyebutkan, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PS/TIM)  

Komentar Anda

Terkini: