POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Belum kisruh
antara sebagian guru, pegawai, murid dan wali murid dengan Kepala Madrasyah,
kini juga diperoleh informasi adanya penggunaan surat palsu oleh salah seorang
oknum guru di Madrasyah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan Jalan Raya Griya
Martubung Kel. Besar Medan Labuhan.
Data yang diperoleh poskotasumatera.com,
Sabtu (27/10/2018) diperoleh selembar kertas berkop Yayasan Amal dan Sosial
Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah-Perguruan Mamiyai Al Ittihadiyah beralamat
Jalan Bakti Gang Bromo No. 25 Medan yang menerangkan Surat Keputusan (SK)
bernomor 15-V/SK-MTs/Perg-AI/11.05 tanggal 15 Agustus 2005.
Dalam surat tersebut diterangkan, Yun
Helminda, lahir di Sisumut tanggal 17 Maret 1985, Pendidikan terakhir SMA tahun
2003 Mahasiswa Unimed Pendidikan Geografi mengajar di MTs Ittihadiyah terhitung
tanggal 17 Juli 2005. Surat tersebut ditandatangani Pengurus Perguruan Mamiyai
Ittihadiyah diketuai Hj. Nurhayati Siregar dan Sekretaris Abdul Azis Arsyad.
Namun apa mau dikata, sepandai-pandainya
menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, kata pepatah. Akhirnya Surat Keputusan
diduga palsu yang disebut-sebut digunakan menjadi dasar mengajukan sertifikasi oknum
guru bidang studi Biografi di MAPN 4 Medan ke Kementerian Agama Republik Indonesia
melalui SIMPATIKA ini akhirnya terbongkar.
Dalam surat Pengurus Perguruan Mamiyai Al
Ittihadiyah bernomor 001/Perg/AI/10.18 tanggal 25 Oktober 2018 yang
ditandatangani Ketua Ir H Zulkifli Siregar dan Sekretaris Abdul Azis Arsyad
diterangkan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2018, perguruan tersebut tak
pernah memiliki guru bernama Yun Helminda.
Apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur.
Pertanggungjawaban hukum lah yang akan menanti para pelaku, pembuat dan
pengguna Surat Keterangan diduga palsu ini.
Dihubungi wartawan melalui ponsel Kepala
MAPN 4 Medan, Sabtu (27/10/2018) YH
alias Yun oknum yang diduga memalsukan SK Perguruan Mamiyai, mengaku
menandatangani sendiri SK yang dibuat oleh salah satu rekannya. “Saya memang
menandatangani SK yang telah dibuat oleh XXXX itu. Saya terpaksa,” dalihnya.
YH alias Yun juga mengaku menggunakan SK
diduga palsu itu sebagai salah satu data yang diupload ke SIMPATIKA atasnama
dirinya. Namun dia mengaku proses upload dilakukan oleh XXXX yang merupakan
rekannya sesama guru di MAPN 4 Medan.
Sementara, Kepala MAPN 4 Medan Nurkolida
SPd.I, MPd,I pada poskotasumatera.com menyatakan telah mendengar pengakuan YH
alias Yun atas SK diduga palsu itu. Namun Nurkholida menyatakan YH alias Yun
telah meminta maaf pada dirinya.
Nurkholida mengaku hingga kini belum
melakukan sanksi apapun atas pembuatan dan penggunaan SK diduga palsu itu. “Belum
saya lakukan sanksi. Dia minta maaf dan saya tak ikut campur serta tak tahu
menahu atas adanya SK itu,” terang Kepala Madrasyah yang dimosi tak percaya
puluhan guru dan pegawai di MAPN 4 Medan ini.
Menerima informasi adanya SK diduga palsu
itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis meminta wartawan menyampaikan
data dan informasi tersebut ke Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Coba
sampaikan datanya ke Kasat Reskrim. Itu bisa menjadi bahan kami melakukan pemeriksaan,”
kata perwira 2 melati dipundaknya itu.
Sementara praktisi hukum Suherman Nasution
SH menyampaikan keprihatinannya atas temuan SK diduga palsu yang dibuat dan
digunakan oknum guru di MAPN 4 Medan. “Saya prihatin atas adanya temuan SK
diduga palsu ini. Sesuai dengan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUH Pidana
mengatur tentang ancaman penjara atas pemalsuan yang ganjarannnya antara 6
hingga 8 tahun penjara,” ujarnya.
Dia merinci sesuai pasal 263 KUH Pidana
disebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selanjutnya sesuai pasal 264 KUH Pidana, diancam 7 tahun
penjara, atas pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap, akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; surat sero atau hutang
atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
atau maskapai; talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu atau surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
Praktisi hukum yang dikenal vokal ini juga merinci
pasal 266 KUH Pidana menyebutkan, barang siapa menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai
dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PS/TIM)