Aktivis GPK RI Demo Kajari, Pertanyakan Kasus OTT PNS Pengawas & Guru Honor SMKN 6 Kota Tanjungbalai

/ Kamis, 15 November 2018 / 22.32.00 WIB
Massa Pendemo DPP GPK RI Saat Berunjuk Rasa Di Kantor Kejari Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Masa Pendemo yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPP GPK RI) Kota Tanjungbalai, seruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai di Jalan Jendral Sudirman, Pertanyakan terkait Penanganan Kasus OTT PNS Pengawas & Guru Honor SMKN 6 Kota Tanjungbalai, Kamis (15/11/2018).

Koordinator Aksi Ahmad Dhairobby dalam orasinya, menuntut Kejari Tanjungbalai agar segera menahan 2 Oknum Guru SMKN 6 Tanjungbalai, salah satunya Inisial SJ yang merupakan seorang PNS Pengawas SMKN 6 Kota Tanjungbalai dan Inisial MMS Honor Staf Lebih atau Guru Tidak Tetap, karena diduga telah melakukan Pungutan Liar kepada Siswa/i SMKN 6 Kota Tanjungbalai senilai Rp. 275.000.00 per Siswa/i dengan modus peruntukan Biaya Pendaftaran Ulang bagi Calon Siswa.

"Minggu lalu, Kita mendengar Info bahwa 2 Oknum Pungli tersebut telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sejumlah Barang Bukti Uang sebanyak Rp. 12.675.000,-, akan tetapi Kami melihat 2 Oknum tersebut masih berkeliaran artinya lepasbdan bebas berkeliaran seperti tak bersalah", ungkap Ahmad Dhairobby dalam Orasinya.

Ia juga bertanya di depan Kantor  KEjari Kota Tanjungbalai, mengapa bisa lepas Dua Orang Tersangka itu, padahal hasil Investigasi yang didapat, bahwa Polres Tanjungbalai sudah melimpahkan Kasus tersebut ke Kejari Tanjungbalai.

"Kami menilai, bahwa Kejari Tanjungbalai ada dugaan main mata dengan Tersangka, karena diduga tidak serius dalam menangani Persoalan Kasus ini, hal itulah yang menambah dugaan Kita, sehingga tersangka OTT kenapa masih bisa bebas menghirup udara segar, kapan Kami bisa mendapatkan keadilan di Negri sendiri kalau Penegak hukumnya Kita duga telah dapat dibeli", cetus Ahmad.

Setelah beberapa menit melakukan Aksi Unjuk Rasa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Zullikar Tanjung SH MH melalui Kasipidsus Ranu Wijaya SH datang dan menerima Aspirasi Pendemo dengan mengatakan, bahwa Kasus itu sudah diterima.

"Akan tetapi, teman - teman aksi belum membaca KUHAP tentang Penahanan, mereka tetap Kami tahan tetapi mereka boleh berkeliaran di seputaran Kota. Tersangka ada penjaminnya, maka dari itu, Kami beri statusnya sebagai Tahanan di dalam rumah karena Statusnya GURU", jelas Ranu Wijaya.

Ranu Wijaya juga mengatakan, bahwa ada 3 Identitas Tersangka yang sudah diserahkan ke Kejari Tidak, ketiga itu ialah :  Kepsek, Bendahara dan Pengawas SMKN 6 Kota Tanjungbalai.

"Kami dari Kejari Kota Tanjungbalai sudah melimpahkan ke Pengadilan dan Kita masih menunggu Jadwal Sidang dari Pengadilan Negri Kota Tanjungbalai", urai Ranu Wijaya.

Mendengar jawaban dari Perwakilan Kajari Kota Tanjungbalai tersebut, Massa GPK RI membubarkan diri dengan mengatakan, akan selalu melakukan Pemantauan dan Pengawalan terkait Kasus tersebut, sampai ke Pengadilan Negri Kota Tanjungbalai dan membentangkan Spanduk Tuntutannya di depan Kantor Kejari Tanjungbalai. (PS/SAUFI).

Kejari Tanjungbalai Zullikar Tanjung SH MH Melalui Kasipidsus Ranu Wijaya SH Saat Menyambut Aksi Pendemo. POSKOTA/SAUFI
Komentar Anda

Terkini: