BERSAMA: Para Honorer MAPN 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah bersama kuasa hukumnya di depan PTUN Medan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemecatan
terhadap tenaga honorer di MAPN 4 Medan oleh Kepala Madrasah Nurkholidah Lubsi
MPd berbuntut panjang. Kepala Madrasyah yang kerap didemo itu digugat para honorer
terdiri dari Guru, Tata Usaha dan Security di sekolah Islam itu.
Melalaui Kantor
Hukum Budi Dharma SH & Partner, para honorer menggugat Nurkholodah ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sesuai
Gugatan No.151/G/2018/PTUN-MDN
tanggal 07 November 2018.
Diceritakan
para Honorer, Kamis (15/11/2018) kejadian bermula ketika guru-guru (baikPNS dan
honorer) melakukan rapat dengan Kepala
MAPN 4
Medan Nurkholidah Lubis MPd.I di awal tahun ajaran baru.
Diterangkan,
rapat yang rencananya membahas tentang jadwal roster pelajaran jadi berkembang membahas
masalah keuangan yang dikarenakan honor guru yang belakangan sering terlambat dibayarkan
kepada para guru dan pegawai di lingkungan MAPN 4 Medan.
“Suasana rapat
berubah jadi panas dan berbuntut kepada aksi unjuk rasa secara spontan para guru
dan pegawai serta dikuti oleh parasiswa.Para guru-guru melaporkan hal ini
kepada Kakanmenag Kota Medan untuk bisa menyelesaikan
Persoalannya,”
katanya.
Kakanmenag
Kota Medan H.Al Ahyu, MA telah datang ke MAPN 4 Medan dan melaksanakan rapat dengan
Kepala Madrasah serta para guru-guru dan pegawai di Madrasah yang juga diikuti perwakilan
siswa yang ikut demo.Dalam rapat tersebut seluruh permasalahan telah
disampaikan kepada Kakanmenag Medan dan dijanjikan mempelajari seluruh persoalan
serta segera mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi di MAPN 4 Medan.
Tidak berselang
lama setelah rapat tersebut, Kepala Madrasah mengambil keputusan mengeluarkan beberapa
Guru Honorer, Pegawai Tata Usaha dan seorang Security.
Surat pemecatan
ini diteken Kepala MAPN 4 Medan tanggal 9 Agustus
2018. Terhitung
sejak tanggal tersebut para guru honorer, pegawai tata usaha dan security tersebut
tidak lagi menjadi pengajar dan bekerja di sekolah itu.
Atas
pemecatan sepihak itu, Kakanmenag Medan selaku pejabat pemberi SK pegawai honor
MAPN 4 Medan mengirimkan surat sanggahan kepada Kepala Madrasah tanggal 14 Agustus
2018 yang isinya untuk mengaktifkan kembali pegawai homor yang telah dipecat,
namun hal intruksi itu ditolak Nurkholidah dengan membalas surat tersebut
tanggal 15 Agustus 2018 hingga pegawai honor yang dipecat sampai saat ini tak
jelas status kerjanya.
Musfiyanna
SH dari kantor Hukum Budi Dharma SH & Partner menyampaikan, gugatan para
pegawai honor MAPN 4 Medan saat ini dalam agenda pemeriksaan gugatan yang
selanjutnya akan digelar dalam persidangan dengan pokok gugatan meminta pembatalan
pemecatan atas dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan
MAPN 4 Medan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakin Efriandi SH dan Panitera
Penggantinya Nuriani Damanik SH.
Pengacara
ini juga menyampaikan ada kejadian ganjil di MAPN 4 Medan pasca gugatan ke PTUN
Medan ini, karena Kepala MAPN 4 Medan diduga menyuruh pegawai lain memasang
larangan pegawai honor yang dipecatnya masuk ke area Madrasah. “Saya dengar
dari laporan guru, Kepala Madrasah memerintahkan pemasangan larangan masuk pada
honorer yang dipecat,” jelasnya.
Dia meminta
Kakanwil Kemenag Sumut yang baru dilantik untuk all out menyelesaikan masalah
di MAPN 4 Medan karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap
dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam. (PS/TIM)