Dipecat Sepihak, Honorer MAPN 4 Medan Gugat Kepala Madrasah ke PTUN Medan

/ Minggu, 18 November 2018 / 00.06.00 WIB


 BERSAMA: Para Honorer MAPN 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah bersama kuasa hukumnya di depan PTUN Medan. POSKOTA/IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemecatan terhadap tenaga honorer di MAPN 4 Medan oleh Kepala Madrasah Nurkholidah Lubsi MPd berbuntut panjang. Kepala Madrasyah yang kerap didemo itu digugat para honorer terdiri dari Guru, Tata Usaha dan Security di sekolah Islam itu.

Melalaui Kantor Hukum Budi Dharma SH & Partner, para honorer menggugat Nurkholodah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sesuai
Gugatan No.151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 07 November 2018.

Diceritakan para Honorer, Kamis (15/11/2018) kejadian bermula ketika guru-guru (baikPNS dan honorer) melakukan rapat dengan Kepala
MAPN 4 Medan Nurkholidah Lubis MPd.I di awal tahun ajaran baru.

Diterangkan, rapat yang rencananya membahas tentang jadwal roster pelajaran jadi berkembang membahas masalah keuangan yang dikarenakan honor guru yang belakangan sering terlambat dibayarkan kepada para guru dan pegawai di lingkungan MAPN 4 Medan.

“Suasana rapat berubah jadi panas dan berbuntut kepada aksi unjuk rasa secara spontan para guru dan pegawai serta dikuti oleh parasiswa.Para guru-guru melaporkan hal ini kepada Kakanmenag Kota Medan untuk bisa menyelesaikan
Persoalannya,” katanya.

Kakanmenag Kota Medan H.Al Ahyu, MA telah datang ke MAPN 4 Medan dan melaksanakan rapat dengan Kepala Madrasah serta para guru-guru dan pegawai di Madrasah yang juga diikuti perwakilan siswa yang ikut demo.Dalam rapat tersebut seluruh permasalahan telah disampaikan kepada Kakanmenag Medan dan dijanjikan mempelajari seluruh persoalan serta segera mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi di MAPN 4 Medan.

Tidak berselang lama setelah rapat tersebut, Kepala Madrasah mengambil keputusan mengeluarkan beberapa Guru Honorer, Pegawai Tata Usaha dan seorang Security.

Surat pemecatan ini diteken Kepala MAPN 4 Medan tanggal 9 Agustus
2018. Terhitung sejak tanggal tersebut para guru honorer, pegawai tata usaha dan security tersebut tidak lagi menjadi pengajar dan bekerja di sekolah itu.

Atas pemecatan sepihak itu, Kakanmenag Medan selaku pejabat pemberi SK pegawai honor MAPN 4 Medan mengirimkan surat sanggahan kepada Kepala Madrasah tanggal 14 Agustus 2018 yang isinya untuk mengaktifkan kembali pegawai homor yang telah dipecat, namun hal intruksi itu ditolak Nurkholidah dengan membalas surat tersebut tanggal 15 Agustus 2018 hingga pegawai honor yang dipecat sampai saat ini tak jelas status kerjanya.

Musfiyanna SH dari kantor Hukum Budi Dharma SH & Partner menyampaikan, gugatan para pegawai honor MAPN 4 Medan saat ini dalam agenda pemeriksaan gugatan yang selanjutnya akan digelar dalam persidangan dengan pokok gugatan meminta pembatalan pemecatan atas dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan MAPN 4 Medan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakin Efriandi SH dan Panitera Penggantinya Nuriani Damanik SH.

Pengacara ini juga menyampaikan ada kejadian ganjil di MAPN 4 Medan pasca gugatan ke PTUN Medan ini, karena Kepala MAPN 4 Medan diduga menyuruh pegawai lain memasang larangan pegawai honor yang dipecatnya masuk ke area Madrasah. “Saya dengar dari laporan guru, Kepala Madrasah memerintahkan pemasangan larangan masuk pada honorer yang dipecat,” jelasnya.

Dia meminta Kakanwil Kemenag Sumut yang baru dilantik untuk all out menyelesaikan masalah di MAPN 4 Medan karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam. (PS/TIM)



Komentar Anda

Terkini: