KUA - PPAS APBD Samosir TA 2019 Disepakati Senilai Rp. 887 M

/ Selasa, 13 November 2018 / 23.45.00 WIB
Penandatangan Nota Kesepakatan KUA - PPAS Pemkab Samosir Rp. 887 M Di Gedung DPRD Samosir Lewat Sidang Paripurna. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG


POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Setelah sempat molor beberapa jam dari jadwal yang ditetapkan, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Samosir tentang Nota Kesepakatan KUA - PPAS untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 berlangsung dan disepakati bersama, Selasa (13/11/2018) di Gedung DPRD Samosir. Walau jadwal Paripurna dimulai Pukul 20.25 Wib, namun tetap membuahkan Tandatangan Kesepakatan.

Dalam Laporan Plafon Anggaran yang dibacakan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Drs JB Sagala, bahwa APBD Samosir untuk TA 2019 sebesar Rp. 887 M lebih. Dengan rincian, Belanja Tidak Langsung Rp. 500 M lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp. 360 M lebih. 

Dalam Alokasi Plafon Anggaran KUA tersebut, Dinas PUPR memiliki Alokasi Anggaran terbesar yakni Rp. 100 M lebih, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Rp. 39 M lebih, Kesehatan Rp. 35 M lebih, Pendidikan Rp. 28 M lebih, RSUD Rp. 24 M lebih. Pertanian Rp. 12 M lebih. Sedangkan Sekretariat Daerah Rp. 23 M lebih dan Sekretariat DPRD Rp. 19 M lebih. 

Sementara, untuk Kecamatan yang paling kecil Plafon Anggaranya adalah Kecamatan Sitio tio sebesar Rp. 200 Juta lebih dan yang paling besar adalah Kecamatan Pangururan mencapai Rp. 1 M lebih. 

Sebelum Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Samosir Rapidin Sambolon bersama Pimpinan DPRD, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Parluhutan Sinaga menekankan, agar Penyusunan DPA setiap OPD sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Samosir, serta  berpihak kepada Pelayanan Dasar Masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan Anggaran hatus dipakai untuk Skala Prioritas, dapat menurunkan Angka Kemiskinan Masyarakat, serta Penyusunan Anggaran Wajib Berbasis Data dan Target yang terukur serta Kajian yang matang. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: