Menteri PPPA RI Buka Kongres Anak Indonesia Ke XV 2018 Di Belitung Timur

/ Rabu, 21 November 2018 / 12.20.00 WIB
Foto Bersama Usai Kongres Anak Indonesia XV Tahun 2018. POSKOTA/R1

POAKOTASUMATERA.COM - BELITUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) yang diwakili oleh Sekretaris Menteri DR Pribudianta Sitepu membuka secara resmi Kongres Anak Indonesia ke XV 2018 di Gedung Olah Raga Kota Manggar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/11/2018)

Kongres ini bersamaan dengan peringatan ke 29 Penandatangan
Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) yang jatuh pada Selasa (20/11/2018).

Dalam sambutannya, Bupati Belitung Timur Yusli Isza Mahendra mengatakan, jadilah Anak Masa Depan yang menjunjung tinggi Nilai - Nilai Kebangsaan dan terhindar dari Ujaran Kebencian dan Paham Radikalisme yang dapat mengancam masa depan Anak.

"Manfaatkanlah kesempatan ini menjadi wadah untuk saling mengenal di antara Peserta, Solider dan dapat menghasilkan rumusan Suara Anak yang baik untuk disampaikan kepada Keluarga Masyarakat, Pemerintah maupun Legislatif juga Yudikatif", ujar Bupati Belitung Timur.

Sebelumnya, Ketua lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur Imelda selaku Panitia Penyelenggara Kongres Anak Indonesia di Belitung Timur mengutarakan, Kongres Anak Indonesia XV yang dihadiri Ratusan Anak dari 37 Delegasi yang berasal dari berbagai Kota/Kabupaten dan Provinsi mengagendakan pembahasan melalui Sidang Komisi tentang Nilai Kebangsaan dan Kebhinekaan yang akan dirumuskan dalam bentuk Suara Hati Nurani Anak Indonesia, serta memilih dan menetapkan 10 Orang Anak sebagai Duta Anak Indonesia yang akan menjadi Fasilitator dalam menjalankan Hasil Kongres di berbagai Daerah. 

Semetara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait secara tegas berucap, bahwa pelaksanaan Kongres Anak Indonesia XV adalah sebagai Agenda Tahunan Komnas Perlindungan Anak yang dimandatkan sejak Tahun 2000 oleh Komnas Perlindungan Anak adalah untuk mewujudkan Artikel Pasal 15 dari ketentuan Konvensi Hak Anak serta Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 temtanh Perubahan Kedua dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Arist Merdeka Sirait juga mengutarakan,  bahwa UU tersebut menekankan di seluruh belahan Dunia Anak - Anak termasuk di Indonesia, berhak untuk didengar pendapatnya, bebas berekspresi berserikat dan berkumpul sebagai wujud dan wadah Anak untuk berpartisipasi. Dan untuk itu, Kongres Anak Indonesia XV 2018 ini sengaja mengambil Thema :  "Merajut Toleransi Dan Perdamaian Menuju Anak Indonesia Hebat dan Berbhineka". (PS/R1)

Komentar Anda

Terkini: